PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM HUBUNGAN BERPACARAN (STUDI DI LBH APIK JAKARTA)
ABSTRACT: Artikel Ilmiah ini
membahas tentang Perlindungan Hukum yang Diberikan Oleh Lembaga Bantuan Hukum
Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Hubungan Berpacaran studi di LBH APIK
Jakarta. Jenis Penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Metode pendekatan dalam
penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Tujuan dari Penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam
hubungan berpacaran dan mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang
menjadi kendala untuk Lembaga Bantuan Hukum dalam hal memberikan Perlindungan
Hukum yang optimal bagi perempuan korban kekerasan dalam hubungan berpacaran.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat empat bentuk perlindungan hukum yang
dapat diberikan oleh LBH :1. Konsultasi Hukum dan Penanganan kasus2. Kerja Sama
dengan Lembaga Pemerintahan dan Program Laki-Laki Baru3. Kerjasama dengan
Lembaga Internasional4. Kampanye Anti Kekerasan dan Kerja Sama dengan Lembaga
Swadaya Masyarakat.Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi LBH dalam memberikan
perlindungan hukum terhdap perempuan korban kekeradan dalam hubungan berpacaran
mayoritas berkaitan dengan Aparat penegak hukum.
Penulis: Raista Nur Tazkiya
Kode Jurnal: jphukumdd150941