LAPORAN PENELITIAN KEMASYARAKATAN SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA ANAK
ABSTRACT: Laporan penelitian
kemasyarakatan (LITMAS) merupakan salah satu instrument penting dalam sistem
peradilan pidana anak. Artikel ini membahas tentang alasan hakim tidak
mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan sebagai dasar pertimbangan
dalam putusan perkara pidana anak dan implikasi yuridis yang ditimbulkan dari
hal tersebut, sebagaimana di dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
yang telah dirubah dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak mengatur bahwa hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan dan bagaimana implikasi yuridis yang
ditimbulkan terhadap putusan yang tidak mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dengan pemilihan lokasi yaitu di
Pengadilan Negeri Malang. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, alasan
hakim tidak mencantumkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan adalah karena
laporan penelitian kemasyarakatan sudah dipertimbangkan tetapi tidak
dicantumkan dalam putusan, laporan penelitian kemasyarakatan hanya digunakan
sebagai bahan referensi, laporan penelitian kemasyarakatan telah dilampirkan
menjadi satu kesatuan dalam satu berkas perkara, laporan penelitian
kemasyarakatan hanya dicantumkan pokok-pokoknya saja, serta karena hakim lebih
memperhatikan pada hasil laporan penelitian kemasyarakatan. Kemudian implikasi
yuridis dari tidak dicantumkannya laporan penelitian kemasyarakatan dalam
putusan adalah putusan menjadi batal demi hukum, perkara diperiksa ulang dan
putusan diperbaiki.
Kata Kunci: Sistem Peradilan
Pidana Anak, Laporan Penelitian Kemasyarakatan, LITMAS, Dasar Pertimbangan
Hakim
Penulis: LISA SAVITRI YOUNAN
PUTRI
Kode Jurnal: jphukumdd150943