DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENENTUKAN SANKSI PIDANA BAGI PECANDU NARKOBA RESIDIVIS (STUDI DI PENGADILAN NEGERI MALANG)
ABSTRACT: Pada skripsi ini
penulis membahas tentang prtimbangan hakim dalam menentukan sanksi pidana bagi
pecandu narkoba residivis yang ada di kota Malang. Hal ini dilatarbelakangi
dengan maraknya kasus pecandu narkoba residivis khususnya yang ada di Kota
Malang. Terkait dengan hal ini tujuan penulis yakni untuk mengathui dan
mendeskripsikan tentang pertimbangan hakim dalam menangani kasus pecandu
narkoba residivis.Dalam rangka mengetahui kendala penegak hukum khusunya hakim
terhadap tindak pidana pecandu residivis, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum empiris. Melalui pendekatan penelitian yuridis
sosiologis. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Malang dengan data
primer yang diperoleh dengan wawancara kepada hakim yang menangani kasus tindak
pidana pecandu narkoba residivis di Pengadilan Negeri Malang. Sedangkan data
sekunder penulis peroleh dari dokumen dan putusan hakim Pengadilan Negeri
Malang. Kemudian penulis menggunakan teknik deskriptif kualitatif.Berdasarkan
hasil penelitian, terkait dengan dasar pertimbangan hakim dalam menentukan
sanksi pidana yakni aspek yuridis dan aspek non yuridis. Aspek yuridis
didasarkan pada faktor-faktor terungkap dalam persidangan yang terkandug dalam
dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan penemuan
barang bukti , sedangkan aspek non yuridis didasarkan pada faktor dampak
perbuatan terdakwa dan kondisi diri terdakwa. Dalam hal lain penulis menemukan
kendala dalam hakim memberikan pertimbangan pada kasus tindak pidana pecandu
narkoba residivis yakni kendala yuridis, kendala teknis dan kendala struktur.
Kendala yuridis yakni hakim berhak memilih undang-undang mana yang akan dipakai
ataupun pasal mana yang akan dipakai secara tegas mengenai hukuman yang
dibebankan pada pecandu narkoba residivis apabila bersalah. Sedangkan kendala
teknis yakni kendala ini timbul karena lembaga rehabilitasi tidak dapat
mengontrol terpidana yang telah menjalani pengobatan atau perawatan (biaya
mahal). Kemudian terkait dengan kendala struktur yakni kendala ini muncul
karena tidak adanya koordinasi para aparat penegak hukum antara kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan lembaga rehabilitasi.
Penulis: Himawan Setiaji
Kode Jurnal: jphukumdd150944