ALASAN PENGHAPUS PIDANA BAGI KORBAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARENA DIPAKSA DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRACT: Permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini adalah Apakah perbuatan yang dilakukan oleh
korban dalam pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikategorikan
sebagai alasan pemaaf atau alasan pembenar dan bagaimana perbedaan konsep
antara keadaan dipaksa menurut pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya
paksa menurut pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan
penelitian ini untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh korban dalam
pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dikategorikan sebagai
alasan pemaaf atau alasan pembenar dan untuk mendeskripsikan perbedaan konsep
antara keadaan dipaksa menurut pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan daya
paksa menurut pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif.
Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan
perbandingan, dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini
adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum
sekunder yang berupa buku-buku dan pendapat sarjana hukum, dan bahan hukum tersier
yang berupa kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum. Teknik pengumpulan bahan
hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara melakukan penelusuran berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan alasan penghapus pidana bagi
korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa dalam undang-undang
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Alasan penghapus pidana
merupakan alasan yang dapat menghapuskan hukuman pidana bagi seseorang yang
melakukan suatu tindak pidana, alasan tersebut dapat berupa alasan pemaaf atau
alasan pembenar. Pasal 18 Undang-2Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Orang berisikan mengenai penghapusan pidana bagi
seorang korban tindak pidana perdagangan orang ketika korban tersebut melakukan
suatu tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang.
Akan tetapi, pasal tersebut belum menjelaskan alasan apa yang menghapuskan
hukuman pidana bagi korban, padahal alasan pemaaf dan alasan pembenar mempunyai
dasar yang berbeda dalam penghapusan pidana. Oleh karena itu, penulis mengkaji
lebih dalam mengenai hal tersebut. Perbedaan konsep antara keadaan dipaksa
dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang dengan daya paksa dalam pasal 48 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana setelah mengetahui jawaban atas permasalahan yang pertama.
Kata Kunci: Alasan Penghapus
Pidana, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Perbedaan
Konsep
Penulis: Doffi Zanuard
Kode Jurnal: jphukumdd150945