AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP KEDUDUKAN PEREMPUAN DARI PERKAWINAN NYEROD BEDA KASTA MENURUT HUKUM KEKERABATAN ADAT BALI
ABSTRACT: Perkawinan adat Bali
merupakan salah satu bentuk perkawinan yang cukup rumit di Indonesia. Banyak
aspek yang tercampur di dalamnya, salah satunya adalah kasta. Perkawinan adat
Bali menginginkan adanya kedudukan kasta yang sama diantara calon pengantin.
Perkawinan dengan kasta yang berbeda dilarang pada zaman dulu, namun sekarang
sudah dilegalkan dengan Paswara DPRD Bali No 11 Tahun 1951 namun dalam
pelaksanaannya masih kurang apalagi terkait pelaksanaan upacara penurunan kasta
atau upacara patiwangi. Hal ini menyebabkan kedudukan perempuan menjadi kabur
apalagi jika sampai terjadi perceraian.
Penulis: Alit Bayu Chrisna
Widetya
Kode Jurnal: jphukumdd150946