PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS BUKU DARI TINDAKAN PEMBAJAKAN DI PASAR BUKU WILIS KOTA MALANG
ABSTRACT: Kasus pembajakan
saat ini semakin tinggi dan semakin banyak ditemui, mulai dari pembajakan
musik, film, software, data base, karya-karya sastra buku, ilmu pengetahuan,
dan gambar atau fotografi. Peringkat pembajakan di Indonesia, khususnya Hak
Cipta, menempati urutan ketiga terbesar di dunia. Pembajakan seakan-akan sudah
menjadi budaya dan sulit untuk diatasi, khususnya di Indonesia. Jika melihat
definisi pembajakan buku yang biasa tercantum di setiap buku, yaitu upaya
memperbanyak buku dengan cara dicetak, difotocopy atau cara lain tanpa mendapat
izin tertulis dari penerbit buku terkait, maka akan ditemukan banyak sekali
pihak yang secara sadar ataupun tidak sadar bisa disebut pembajak. Dalam Pasal
40 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak
Cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat
perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta
bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan yang timbul
dalam penegakan hukumnya, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para
pihak, serta penerapan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta.
Penulis: Poetri Arsyanta
Pan’Gabean
Kode Jurnal: jphukumdd150947