PENERIMAAN DAN PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI USIA PERKAWINAN (STUDI PERBANDINGAN DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN)
ABSTRACT: Manusia merupakan
makhluk ciptaan-NYA paling sempurna didunia, manusia merupakan makhluk sosial,
yang berarti manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, manusia selalu hidup
bersama dengan orang lain dan bermasyarakat.Bentuknya yang terkecil, hidup
bersama dimulai dengan sebuah keluarga, keluarga merupakan kehidupan manusia
yang pada umumnya dibentuk dari pria dan wanita. Hidup bersama antara pria dan
wanita yang telah memenuhi persyaratan disebut dengan perkawinan.Perkawinan
merupakan membentuk keluarga sederhana dan melahirkan keturunan yang merupakan
unsur dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur dalam hukum
tertulis (Hukum Negara) dan hukum tidak tertulis (Hukum Adat).Berkeluarga
adalah kehidupan dengan melaksanakan perkawinansesuai dengan ketentuan agama
yang dipercaya dan dianut, peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: REEZKY TIMBUL
MARPAUNG
Kode Jurnal: jphukumdd150948