PERAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH NEPANG ANTARA DESA ADOBALA DENGAN DESA REDONTENA DI KECAMATAN KLUBAGOLIT, ADONARA (STUDI DI KABUPATEN FLORES TIMUR, NUSA TENGGARA TIMUR)
ABSTRACT: Sengketa tanah
Nepang merupakan sengketa tanah Adat yang terjadi antara Desa Adobala dengan
Desa Redontena di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Upaya hukum
telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi
penyelesaian sengketa tanah Nepang tidak dapat terselesaikan. Hukum Adat yang
menyatakan bahwa membunuh merupakan cara untuk mencari kebenaran semakin
menambah konflik di antara kedua desa dan menyebabkan perang tanding pada tahun
1982. Kepala Adat merupakan orang yang paling dihormati oleh masyarakat Adatnya
dan dapat menyelesaikan sengketa Adat karena memahami hukum Adatnya.
Berdasarkan hal itu diperlukan peran Kepala Adat untuk menyelesaikan sengketa
tanah Nepang antara Desa Adobala dengan Desa Redontena.
Penulis: Gede Dewangga
Prahasta Dyatmika
Kode Jurnal: jphukumdd150949