KENDALA MELAKUKAN WEWENANG TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERKAIT DENGAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH (STUDI DI POLRES MALANG KOTA)
ABSTRACT: Perkembangan zaman
yang melaju cepat juga berdampak pada perkembangan kriminalitas seperti
contohnya di wilayah hukum Polres Malang Kota dimana pelaku kejahatan semakin
berani dan tergolong brutal seperti misalnya pelaku kejahatan semakin berani
untuk melakukan penyerangan terhadap korban maupun petugas kepolisian yang
hendak melakukan penyergapan atau penangkapan. Perlawanan yang dilakukan oleh
pelaku kejahatan merupakan suatu kendala bagi petugas kepolisian yang hendak
melakukan tindakan penangkapan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Perlawanan dari pelaku kejahatan ini dapat terjadi dalam bentuk penyerangan
maupun dalam bentuk melarikan diri yang menyebabkan petugas kepolisian harus
melakukan tindakan tegas berupa tindakan tembak di tempat guna mencegah
munculnya korban-korban lain dari suatu tindak pidana dan juga untuk mencegah
pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Dan seringkali pelaku tindak pidana
menafsirkan asas praduga tak bersalah secara berlebihan yang menjadikan asas
praduga tak bersalah tersebut sebagai alasan pembenaran melakukan perlawanan
terhadap petugas kepolisian, padahal jelas pelaku tindak pidana tersebut telah
melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian baik menyerang dengan
menggunakan senjata maupun berusaha melarikan diri. Akan tetapi Polres Malang
Kota telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam
melakukan wewenang tembak di tempat dalam kerangka penerapan asas praduga tak
bersalah agar dapat memudahkan dan melancarkan tugas pelaksanaan yang menjadi wewenang
kepolisian.
Penulis: Yossius Reinando
Siagian
Kode Jurnal: jphukumdd150950