MASYARAKAT ADAT MERUPAKAN KESATUAN MASYARAKAT YANG TETAP DAN TERATUR
ABSTRACT: Masyarakat adat
merupakan kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanya
bukan saja terikat pada tempat kediaman suatu daerah tertentu, baik dalam
kaitan duniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai
tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur (teritorial), tetapi juga terikat pada
hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan yang sama
dari satu leluhur, baik secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau
pertalian adat (genealogis).1 Setiap masyarakat adat mempunyai hukum Adat yang
digunakan untuk mengatur semua persoalan yang terjadi dalam lingkungan adat
tersebut. Hukum adat merupakan kumpulan aturan tigkah laku yang hanya berlaku
bagi golongan bumi putera atau masyarakat asli Indonesia, yang bersifat memaksa
dan belum dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Penulis: Mohammad Nizar Sabri
Kode Jurnal: jphukumdd150951