PASAL 17 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MELALUI INSTAGRAM
ABSTRACT: Penelitian ini
dilakukan karena adanya perkembangan internet yang mengakibatkan penjualan
barang secara online mulai dilakukan oleh masyarakat yang sering disebut dengan
transaksi elektronik. Sifat transaksi elektronik salah satunya adalah konsumen
dan pelaku usaha tidak saling bertemu seperti transaksi belanja biasanya dan
juga konsumen tidak dapat melihat dan meraba barang secara langsung. Hal ini
membuat banyak konsumen tidak terpenuhi haknya karena pelaku usaha memanfaatkan
peluang ini untuk melakukan hal yang tidak seharusnya. Undang-undang terkait
ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen dan untuk mengetahui penerapan dari undang-undang terkait dalam
transaksi elektronik. Jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis empiris
yaitu penelitian yang difokuskan pada suatu aturan hukum atau peraturan yang
kemudian dihubungkan dengan kenyataan pada lapangan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Urgensi penelitian ini adalah agar hak para
konsumen dapat di prioritaskan dan pelaku usaha tidak semena-mena terhadap
konsumennya.
Kata kunci: Transaksi
elektronik, Perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen
Penulis: Ruliani Aida
Kode Jurnal: jphukumdd150952