PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI PUTUSAN PN NOMOR: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk)
Abstrak: Pertanggungjawaban
pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana, terhadap
seseorang yang melakukan tindak pidana salah satu contoh Pertanggungjawaban
pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan
oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk. Permasalahannya
bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana pelaku pengancaman terhadap anggota
Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan
PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) dan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku
pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan PN Nomor :701/Pid.B/2014/PN.Tjk). Pendekatan
masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Berdasarkan hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak
pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam
Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk.), terdakwa dapat dimintai
pertanggungjawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur
pertanggungjawaban pidana Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1
(satu) tahun, penerapan pasal yg dijatuhkan oleh hakim dirasa belum tepat
karena tidak digunakannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yang telah dirubah
menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam
hal ini yaitu dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan
memberatkan. Saran dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memberikan
pertimbangan putusan pemidanaan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku
yang masih tergolong anak,. Dan Hakim dalam mengambil keputusan harus lebih
bijak dan adil dalam memberikan vonis terhadap pelaku yang masih dikategorikan
anak, sebaiknya putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara menjadi pilihan
terakhir (ultimum remidium).
Penulis: FITRI DWI YUDHA
Kode Jurnal: jphukumdd150821