PERANAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN BERENCANA PADA SATU KELUARGA (Studi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Lampung)
Abstrak: Tindak pidana
pembunuhan pada satu keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resort Tanggamus
diawali dengan perampokan. Kasus ini mencolok, sehingga Kepolisian Daerah
Lampung turun tangan dalam mengungkapnya. Permasalahan penelitian ini adalah: (1)
Bagaimanakah peranan Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak pidana
perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? (2) Apakah
faktor-faktor yang menghambat Kepolisian dalam penyidikan terhadap tindak
pidana perampokan dan pembunuhan berencana pada satu keluarga? Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan
dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan penyidik Kepolisian
Daerah Lampung dalam mengungkap kasus perampokan sekaligus pembunuhan berencana
pada satu keluarga termasuk dalam peranan normatif dan faktual, berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan kenyataan perampokan sekaligus pembunuhan
berencana. Peranan dilaksanakan dengan penyidikan, yaitu tindakan yang tempuh
dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta
mengumpulkan bukti tindak pidana (2)
Faktor-faktor penghambat upaya penyidik adalah: (a) Faktor substansi hukum,
yaitu Pasal 183 dan 184 KUHAP mengenai alat-alat bukti yang sah, namun penyidik
belum tentu mengumpulkannya. (b) Faktor aparat penegak hukum, yaitu secara
kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas belum
optimalnya profesionalisme (c) Faktor sarana, yaitu tidak adanya laboratorium
forensik (d) Faktor masyarakat, yaitu adanya ketakutan masyarakat untuk menjadi
saksi dalam penyidikan (e) Faktor budaya, yaitu adanya toleransi yang dianut
masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif. Saran penelitian ini
adalah: (1) Penyidik hendaknya melaksanakan penyidikan secara profesional (2)
Penyidik hendaknya mengembangkan kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana
pembunuhan.
Penulis: Fima Agatha
Kode Jurnal: jphukumdd150822