DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Pengadilan Negeri Liwa)
Abstrak: Keputusan pengadilan
pada kasus pidana
pencurian dengan pemberatan
sering menimbulkan perbedaan hukum
yang disebut disparitas
putusan hakim. Masalah dalam
penelitian ini adalah
mengapa disparitas putusan
pengadilan serta apakah pelaksanaan putusan pengadilan sudah
memenuhi keadilan substantif. Pendekatan terhadap masalah
yang digunakan dalam
skripsi ini adalah
pendekatan yuridis normatif dan
yuridis empiris. Hasil
penelitian dan pembahasan
diketahui bahwa menurut Pasal
55 KUHP membuktikan
bahwa Irawan bin
Tohari adalah orang-orang
yang melakukan kejahatan
mereka sendiri (plegen)
dan orang-orang yang membantu melakukan tindak pidana (made
plegen) dilihat dari kronologi yang bin Irawan
Suganda Tohari diundang
Imam bin Sudiyat
melakukan kejahatan pencurian. Sementara
Imam Bin Sudiyat
Suganda adalah orang
yang membantu melakukan tindak
pidana saja (made
plegen) dapat dilihat
bahwa tindakan Imam Suganda bin Sudiyat memenuhi
persyaratan (made plegen).
Pelaksanaan putusan pengadilan telah
memenuhi rasa keadilan
substantif, karena kalimat
terhadap orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan serta
bersama-sama malakukan pelanggaran
pidana hukumanya lebih
tinggi dari yang
diambil bersama-sama melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Disparitas,
Putusan Pengadilan, Pencurian
dengan pemberatan
Penulis: Emili Sari, Diah
Gustiniati, Eko Raharjo
Kode Jurnal: jphukumdd150823