DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Pengadilan Negeri Liwa)

Abstrak: Keputusan  pengadilan  pada  kasus  pidana  pencurian  dengan  pemberatan  sering menimbulkan  perbedaan  hukum  yang  disebut  disparitas  putusan  hakim.  Masalah dalam  penelitian  ini  adalah  mengapa  disparitas  putusan  pengadilan  serta  apakah pelaksanaan putusan pengadilan sudah memenuhi keadilan substantif. Pendekatan terhadap  masalah  yang  digunakan  dalam  skripsi  ini  adalah  pendekatan  yuridis normatif  dan  yuridis  empiris.  Hasil  penelitian  dan  pembahasan  diketahui  bahwa menurut  Pasal  55  KUHP  membuktikan  bahwa  Irawan  bin  Tohari  adalah  orang-orang  yang  melakukan  kejahatan  mereka  sendiri  (plegen)  dan  orang-orang  yang membantu melakukan tindak pidana (made plegen) dilihat dari kronologi yang bin Irawan  Suganda  Tohari  diundang  Imam  bin  Sudiyat  melakukan  kejahatan pencurian.  Sementara  Imam  Bin  Sudiyat  Suganda  adalah  orang  yang  membantu melakukan  tindak  pidana  saja  (made  plegen)  dapat  dilihat  bahwa  tindakan  Imam Suganda bin Sudiyat memenuhi persyaratan  (made plegen). Pelaksanaan  putusan pengadilan  telah  memenuhi  rasa  keadilan  substantif,  karena  kalimat  terhadap orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan serta bersama-sama malakukan pelanggaran  pidana  hukumanya  lebih  tinggi  dari  yang  diambil  bersama-sama melakukan kejahatan.
Kata Kunci:  Disparitas,  Putusan  Pengadilan,  Pencurian  dengan pemberatan
Penulis: Emili Sari, Diah Gustiniati, Eko Raharjo
Kode Jurnal: jphukumdd150823

Artikel Terkait :