ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN BARANG BUKTI TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 215/PID.B/2013/PN.KLD)
Abstrak: Pembuktian tentang
benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan merupakan bagian
yang terpenting dalam acara pidana.Untuk kepentingan pembuktian tersebut maka
sangat diperlukan kehadiran benda-benda yang berkaitan dengan suatu tindak
pidana, benda-benda tersebut disebut sebagai “Barang Bukti”.
Permasalahandalampenelitianiniyaitubagaimanakah kedudukan Barang Bukti dalam
proses peradilan pidana dankeabsahan
barang bukti oleh Hakim dalam
memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD.
Pendekatan masalah yang digunakan adalahpendekatan secara yuridis
normatif dan yuridis empiris, sedangkan sumber data yang digunakan bersumber
pada data primer dan data sekunder. Responden sebanyak 4 orang, yakni : 1 orang
Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, 1 orang Jaksa Kejaksaan Negeri Kalianda, 1
orang Penyidik Kepolisian Sektor Tegineneng, 1 orang Dosen bagian Hukum Pidana
Fakultas Hukum Universitas Lampung.Keseluruhan Data yang telah diperoleh, baik dari
kepustakaan maupun penelitian
lapangan kemudian diprosesdan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan mengenai: (a) Kedudukan barang bukti
dalam proses peradilan pidana,Barang bukti memiliki kedudukan sebagai pendukung
alat bukti yang sah, yang menguatkan alat bukti dalam peradilan, karena barang
bukti dan alat bukti pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan. Barang bukti
merupakan komponen yang penting untuk
memperoleh kebenaran yang
sebenar-benarnya serta untuk meyakinkan Hakim dalam mengambil
keputusan.Tetapi dalam hal putusan apabila tidak ada barang bukti yang
dihadirkan meskipun sudah terpenuhinya syarat pembuktian dalam sidang, putusan
hakim bisa batal demi hukum (Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP). (b) Keabsahan
barang bukti oleh Hakim dalam memutus perkara No. 215/Pid.B/2013/PN.KLD,barang
bukti pelat Nomor Polisi, dirasa belum cukup kuat. Berdasarkan Pasal 39 ayat
(5) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 mengatakan bahwa Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau
Pelat Nomor Polisi
yang tidak dikeluarkan oleh
Korlantas Polri dinyatakan
tidak sah dan
tidak berlaku.
Berdasarkan penilaian hakim mengenai keabsahan barang bukti, hakim
cenderung menilai sah tidaknya barang bukti melihat dari keterangan saksi-saksi
dan keterangan terdakwa yang saling memiliki keterkaitan. Saran dalam
penelitian ini: (1) kedudukan barang bukti dalam proses peradilan pidana,
sebaiknya lebih diperjelas melalui peraturan yang mengaturnya, sehingga dalam
pelaksanaannya untuk upaya pembuktian, tidak ada lagi kesenjangan. (2)
keabsahan barang bukti berdasarkan penilaian hakim, hendaknya hakim bisa lebih
cermat dalam menilai keabsahan barang buktibukan hanya meyakinkan keyakinannya
saja, tetapi juga harus memikirkan kerugian pihak korban, dan memikirkan
keadilan bagi terdakwa dalam memutus perkara.
Penulis: Ellyzabet Berliana
Kode Jurnal: jphukumdd150824