ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI MELALUI MEDIA INTERNET
Abstrak: Kejahatan penjualan
satwa langka melalui media internet baru-baru ini sering terjadi di berbagai
daerah di Indonesia. Alasan pelaku melakukan kejahatan penjualan satwa langka
yang dilindungi melalui media internet beragam, yaitu antara lain karena faktor
ekonomi pelaku yang tergolong rendah dan keuntungan yang menggiurkan dari segi
materi, serta kemudahan transaksi jual beli melalui media internet, dll.
Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi berjudul Analisis Kriminologis
Terhadap Kejahatan Penjualan Satwa Langka yang Dilindungi Melalui Media
Internet, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: Apa faktor penyebab
terjadinya kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media
internet dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan penjualan
satwa langka yang dilindungi melalui media internet. Pendekatan masalah yang
dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor-faktor
kejahatan penjualan satwa langka yang dilindungi melalui media internet adalah
yaitu faktor ekonomi, karena keadaan ekonomi pelaku yang rendah dan kebutuhan
yang mendesak sehingga mendorong pelaku untuk mendapatkan uang secara instan,
faktor sarana dan fasilitas juga menjadi pemicu pelaku untuk memperdagangkan
satwa-satwa langka yang dilindungi melalui media internet kemudahan yang
didapatkan dan akses yang bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun membuat
pelaku menggunakan sarana internet
sebagai salah satu cara untuk mendapatkan kuntungan, faktor lingkungan yang
tidak baik, dan kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan lingkungan masyarakat, serta belum
maksimalnya kontrol dari pemerintah dalam melakukan perlindungan bagi
satwa-satwa dilindungi tersebut. Upaya penanggulangan kepada pelaku kejahatan
melalui jalur non penal dapat berupa sosialisasi kepada masyarakat satwa-satwa
apa saja yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan dan upaya
penanggulangan secara penal pelaku
kejahatan dapat dikenakan sanski sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati Dan Ekosistem dan Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Patrisella Noviyana
Kode Jurnal: jphukumdd150825