FUNGSI ANJING PELACAK SEBAGAI ALAT BANTU PENYIDIKAN DALAM MENDAPATKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA
Abstrak: Fungsi anjing pelacak
sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan barang bukti
tindak pidana belum ada peraturan yang secara khusus yang mengaturnya dalam hal
ini perundang-undangan untuk dapat menimbulkan suatu kepastian hukum.
Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas adalah
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan diketahui bahwa di dalam ruang lingkup di Polda Lampung, Polres
Lampung Selatan dan Kejaksaan Pengadilan Negeri Lampung anjing pelacak
berfungsi sebagai alat bantu penyelidikan dan penyidikan dalam mendapatkan
barang bukti tindak pidana pencurian, narkotika, bahan peledak namun belum ada
peraturan secara khusus yang mengaturnya dalam hal ini perundang-undangan.
Peraturan masih sebatas Surat Keputusan Kapolri atau SKEP dan Peraturan Kapolri atau Perkap. Faktor-faktor
penghambat dalam penyidikan terhadap barang bukti yang ditemukan anjing pelacak
dalam hal ini peraturan mengenai penggunaan anjing pelacak yang hanya sebatas
SKEP dan PERKAP seharusnya ada dasar hukum yang mengatur secara jelas tentang
keabsahan atau penggunaan hukum didalamnya , faktor aparat penegak hukumnya
dalam hal ini kurangnya polisi yang bertugas sebagai pawang anjing atau K-9 di Polda Lampung
maupun di Polres Lampung Selatan, dan faktor sarana atau fasilitas yaitu masih
kurangnya peralatan yang dibutuhkan anjing pelacak seperti kendaraan , serta
faktor masyarakat yaitu kurangnya peran masyarakat akibat ketidaktahuan dan
tidak adanya kerja sama yang baik antar masyarakat dengan pihak polisi K-9.
Saran penulis seharusnya penggunaan anjing pelacak dapat lebih
dimaksimalkan penggunaannya dalam mencari barang bukti tindak pidana dengan
adanya peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur keabsahannya. Yang
berupa landasan hukum yang seharusnya diakomodir dalam ketentuan Undang-undang
Kepolisian. Selain itu seharusnya terdapat penambahan jumlah personil polisi
pawang anjing pelacak yang berkompeten,
peningkatan sarana dan prasarana, serta
memberikan sosialisasi tentang penggunaan anjing pelacak.
Penulis: Oldy Andrelin
Newaherman
Kode Jurnal: jphukumdd150826