ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang No.47/Pid.Sus/2014/PN.TK)
Abstrak: Penyalahgunaan
narkotika berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia
kejahatan internasional. Pada kasus perkara No.47/Pid.Sus/2014/PNTK yaitu
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Hakim telah
menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari pada tuntutan jaksa kepada pelaku
tersebut, oleh karena itu melihat putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih
ringan sebaiknya terdakwa di rehabilitasi. Berdasarkan hal tersebut penelitian
ini dilakukan untuk menjawab permasalahan apakah yang menjadi dasar
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan pada Perkara Nomor:
47/Pid.Sus/2014/PN.TK dan apakah putusan pidana yang dijatuhkan telah sesuai
dengan tujuan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pendekatan masalah yang
digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dan yuridis empiris. Berdasarkan
hasil penelitian dasar pertimbangan Hakim pada perkara nomor
47/Pid.Sus/2014/PNTK dalam hal menjatuhkan pidana kepada terdakwa tindak pidana
Hakim mempertimbangkan keputusan mengenai peristiwanya bahwa terdakwa telah
terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta bersalah
kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara. Putusan pidana yang dijatuhkan belum
sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penjatuhan sanksi pidana 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan belum mewujudkan koordinasi penyelesaian
permasalahan Narkotika dalam rangka menurunkan jumlah Pecandu Narkotika.
Rehabilitasi merupakan suatu tujuan agar Indonesia bebas Narkotika. Peraturan
tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Bersama Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN
Bab III.
Saran penulis pertanggungjawaban pidana bagi para pengguna hendaknya
lebih mempertimbangkan aspek rehabilitasi agar mewujudkan koordinasi dan
kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan Narkotika dalam rangka
menurunkan jumlah Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika melalui
program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan Pecandu Narkotika
dan Korban Penyalah gunaan Narkotika.
Penulis: Nurul Zahra Syafitri
Enanie
Kode Jurnal: jphukumdd150827