ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM KELUARGA (INCEST) (Studi Putusan 11/PID/2014/PT.TK)
Abstrak: Anak adalah generasi
muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu
bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Berkaitan dengan adanya tindak pidana pencabulan dalam
keluarga atau incest yang sebagian besar korbannya adalah anak seperti yang
dilakukan oleh paman kandung sendiri. Penelitian dilakukan dengan menggunakan
pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris tentang
pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
pemidanaan pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga (incest) dalam
Putusan Nomor 11/PID/2014/PT.TK adalah terdakwa Abun bin Nyono terbukti
melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, selama proses
peradilan baik dari tingkat penyidikan hingga tingkat eksekusi terhadap
terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan alasan
penghapus pidana dalam hal ini baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf
dihubungkan dengan dengan fakta-fakta di persidangan. Dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam
keluarga (incest) dalam Putusan 11/PID/2014/PT.TK adalah berdasarkan teori
keseimbangan, pendekatan seni dan intuisi,dan ratio decendi. Saran yang
diberikan penulis yaitu perlu dikaji lebih mendalam lagi terhadap pola
pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan dalam keluarga, sehingga
anak yang menjadi korban mampu untuk bangkit kembali terhadap keterpurukan yang
pernah dialaminya. Dan perlu meningkatkan gerakan perlindungan anak dengan cara
memberikan arahan dan sosialisasi mengenai hak-hak anak.
Penulis: Nova Selina Simbolon
Kode Jurnal: jphukumdd150828