KEWAJIBAN REHABILITASI MEDIS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI PERATURAN BERSAMA NOMOR: PERBER/01/111/2014/BNN)
ABSTRAK: Rehabilitasi Medis
telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
yang menjelaskan Pecandu Narkotika dan
korban Penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis. Berdasarkan
Undang-Undang tersebut dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pelaksaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika diikuti dengan Peraturan
Bersama nomor: PERBER/01/111/2014/BNN
tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke
Dalam Lembaga Rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:
Bagaimanakah rehabilitasi medis terhadap korban penyalahgunaan narkotika
berdasarkan Peraturan Bersama Nomor : PERBER/01/111/2014/BNN dan faktor-faktor
apakah yang menjadi penghambat dalam melaksanakan kewajiban rehabilitasi medis
terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilakukan menggunakan
pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris
dengan data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan:
(1)Rehabilitasi Medis berupa screening dan intake,detoksifikasi,entry unit
,primary program, re-entry, pasca rehabilitasi. (2).faktor penghambat
Rehabilitasi Medis yaitu : faktor penegak hukum faktor sarana dan
fasilitas,faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.
Penulis: Noni Ana D
Kode Jurnal: jphukumdd150829