ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
Abstrak: Aborsi merupakan
fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Keprihatinan itu
bukan tanpa alasan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak
menimbulkan efek negatif baik untuk diri pelaku maupun pada masyarakat luas.
Dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi masih menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah
masyarakat.Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di
atas yaitu pendekatan yuridis normatif.Berdasarkan hasil penelitian perlunya
dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi yang mempunyai tujuan terciptanya paying hokum bagi pelaku
aborsi dan tenaga ahli yang membantunya karena indikasi kedaruratan medis
maupun kehamilan akibat perkosaan, dan factor
penghambat dekriminalisasi aborsi yaitu factor hokum itu sendiri, factor
aparat penegak hukum, factor sarana atau prasarana, factor masyarakat, serta
factor kebudayaan.Saran penulis yaitu sebaiknya pemerintah perlu meninjau
kembali Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
khususnya Pasal 31 danPasal 34 dalam waktu pembuktian korban perkosaan yang
dibatasi hanya dalam waktu 40 hari karena batasan waktu tersebut belum relatif
bagi aparat hukum untuk membuktikannya,serta mengenai aspek pembuktian
kehamilan akibat korban perkosaan agar tidak menimbulkan suatu kesan
melegitimasi perbuatan aborsi dalam bentuk apapun.
Penulis: Mutiara Puspa Rani
Kode Jurnal: jphukumdd150830