DISPARITAS PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN KENDARAAN DINAS DI KABUPATEN PESAWARAN (Studi Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK)
Abstrak: Setiap pelaku tindak
pidana korupsi harus dipidana secara baik secara minimal maupun maksimal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan
hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana korupsi pengadaan
kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara Nomor:
25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK? (2) Apakah disparitas pidana
dalam dalam Perkara Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK
telah memenuhi unsur keadilan subtantif? Hasil penelitian ini menunjukkan: (1)
Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan berbeda pada perkara tindak pidana
korupsi pengadaan kendaraan dinas di Kabupaten Pesawaran Studi dalam Perkara
Nomor: 25/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan pelaku tidak terbukti sebagai
tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain
itu Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas
Bupati Pesawaran dan tidak menerima hasil atau keuntungan atas pembelian
kendaraan dinas tersebut. Sementara itu dasar pertimbangan hakim dalam Putusan
26/Pid.TPK/2013/PN.TK adalah perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana
korupsi, merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan semangat
pemberantasan korupsi di Indonesia. (2) Disparitas pidana dalam Perkara Nomor:
25/Pid.TPK/2013/PN.TK dan 26/Pid.TPK/2013/PN.TK belum memenuhi rasa keadilan
substantif. karena tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang
seharusnya penanganan perkaranya dilakukan secara luar biasa pula, dan
pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
terjadinya atau mempermudah terlaksananya tindak pidana tersebut, seharusnya
dipidana sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan, sehingga
tidak menciderai rasa keadilan masyarakat yang mengharapkan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhammad Reynaldy F
Kode Jurnal: jphukumdd150831