ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TANJUNG KARANG PERKARA No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DANA SERTIFIKASI PENDIDIKAN
Abstrak: Korupsi selalu
mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan dengan tindak pidana
lainnya di berbagai belahan dunia. Tindak pidana korupsi dipandang sebagai
tindak pidana yang merugikan negara. Definisi negara disini tidak hanya
menyangkut negara dalam lingkup Pemerintah Pusat, tetapi juga menyangkut
Pemerintah Daerah. Seperti hal nya tindak pidana korupsi dana sertifikasi
pendidikan yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Provinsi
Lampung dalam kasus dengan No. Putusan 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK. Hal tersebut
tidak hanya menimbulkan dampak kerugian bagi negara namun juga bagi guru-guru
di Kabupaten Lampung Utara yang telah kehilangan hak mereka atas dana
sertifikasi pendidikan yang semestinya diterima pada triwulan ke-IV tahun 2012.
Permasalahan dalam skripsi ini apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan No. 3/PID.SUS-TPK/2014/PT.TJK dan apakah putusan
tersebut sudah memenuhi rasa keadilan atau belum. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka
dapat diketahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus kasus tindak pidana
korupsi dana sertifikasi pendidikan didasarkan pada pertimbangan yuridis yakni
keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta surat-surat dan pertimbangan non yuridis yang memberatkan
serta meringankan putusan tersebut. Hakim juga menggunakan teori pendekatan
yakni teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan serta teori ratio decidendi
dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus ini. Serta dalam kasus ini rasa
keadilan substantif belum sepenuhnya terpenuhi. Sebab dalam kasus ini keadilan
baru dirasakan oleh terdakwa yang mendapatkan putusan dari majelis hakim
tingkat banding lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta
putusan pengdilan tingkat pertama sedangkan dari pihak korban belum berasakan
keadilan sebab belum adanya penggantian dana sertifikasi pendidikan bagi
mereka.
Penulis: Friska Annisa Tartusi
Kode Jurnal: jphukumdd150820