PERSOALAN KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO DI JAWA TENGAH

ABSTRACT: Keluarnya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2005 diharapkan menjadi pintu masuk bagi transformasi radio lokal yang dikuasai pemerintah menjadi radio pneyiaran publik lokal. Kehadirannya diharapkan menjadi kounter balik terhadap invasi program penyiaran swasta yang menekankan aspek komersial termasuk memberi ruang yang kecil bagi aspirasi masyarakat. Namun hingga tahun ke-12 sejak kelahirannya Undang-Undang Penyiaran yakni tahun 2002, transformasi ini belum terwujud sebagaimana harusnya. Penelitian ini mencermati masalah-masalah kelembagaan yang menghambat transformasi radio lokal yang dikuasai pemerintah menjadi radio publik lokal. Radio publik lokal sebagai mandat UU Penyiaran mencakup STOK, anggaran dan perijinan. Objek kajian ini mencakup 7 (tujuh) radio lokal pemerintah yang ada di Jawa Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam dan dengan focus group discussion. Penelitian ini menyumbangkan bagi perkembangan radio lokal publik yang dimiliki oleh publik.
Kata  Kunci:  Ruang  publik,  penyiaran  publik,  media  utama,  radio  lokal  pemerintah,  radio  lokal publik
Penulis: Liliek Wiratmo
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140528

Artikel Terkait :