PERSOALAN KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO DI JAWA TENGAH
ABSTRACT: Keluarnya Peraturan
Pemerintah No 11 tahun 2005 diharapkan menjadi pintu masuk bagi transformasi
radio lokal yang dikuasai pemerintah menjadi radio pneyiaran publik lokal.
Kehadirannya diharapkan menjadi kounter balik terhadap invasi program penyiaran
swasta yang menekankan aspek komersial termasuk memberi ruang yang kecil bagi
aspirasi masyarakat. Namun hingga tahun ke-12 sejak kelahirannya Undang-Undang
Penyiaran yakni tahun 2002, transformasi ini belum terwujud sebagaimana
harusnya. Penelitian ini mencermati masalah-masalah kelembagaan yang menghambat
transformasi radio lokal yang dikuasai pemerintah menjadi radio publik lokal.
Radio publik lokal sebagai mandat UU Penyiaran mencakup STOK, anggaran dan
perijinan. Objek kajian ini mencakup 7 (tujuh) radio lokal pemerintah yang ada
di Jawa Tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara mendalam
dan dengan focus group discussion. Penelitian ini menyumbangkan bagi
perkembangan radio lokal publik yang dimiliki oleh publik.
Penulis: Liliek Wiratmo
Kode Jurnal: jpkomunikasidd140528