PERSEPSI KETUA PENGADILAN NEGERI DAN KETUA PENGADILAN AGAMA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA PUTUSAN MK NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Abstrak: Sejak dilakukan uji
materiil terhadap ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah memutuskan dalam putusannya
nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Oleh karenanya, Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana
boleh dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat diketemukan keadaan baru
atau novum yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum
ditemukan. Jika masalah novum terkait PK perkara pidana merupakan hal yang dinilai
substansial, seharusnya begitu juga halnya masalah novum terkait PK perkara
perdata, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan
baru atau novum yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya
belum ditemukan atau apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang baru diketahui setelah PK
diputuskan. PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk menemukan
keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau
ketentuan formal yang membatasi bahwa PK hanya satu kali. Keadilan merupakan
kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia
tentang kepastian hukum. Akan tetapi dalam perkara perdata, hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa pengajuan PK dibatasi hanya satu kali saja.
Penulis: Bahran
Kode Jurnal: jphukumdd150849