PERSEPSI KETUA PENGADILAN NEGERI DAN KETUA PENGADILAN AGAMA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI (PK) PASCA PUTUSAN MK NO. 34/PUU-XI/2013 DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Abstrak: Sejak dilakukan uji materiil terhadap ketentuan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Mahkamah memutuskan dalam putusannya nomor 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karenanya, Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana boleh dilakukan lebih dari satu kali dengan syarat diketemukan keadaan baru atau novum yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Jika masalah novum terkait PK perkara pidana merupakan hal yang dinilai substansial, seharusnya begitu juga halnya masalah novum terkait PK perkara perdata, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru atau novum yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan atau apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata yang baru diketahui setelah PK diputuskan. PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formal yang membatasi bahwa PK hanya satu kali. Keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum. Akan tetapi dalam perkara perdata, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengajuan PK dibatasi hanya satu kali saja.
Kata kunci: PK, Novum, Keadilan, Kepastian hokum
Penulis: Bahran
Kode Jurnal: jphukumdd150849

Artikel Terkait :