KEDUDUKAN HUKUM WAKAF TUNAI DALAM TELAAH FIQH MUAMALAH SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstrak: Isu mengenai
wakaf tunai sesungguhnya bukanlah
perkara baru dalam kajian fiqh. Dalam sejarahnya, wakaf
tunai pada dasarnya masuk dalam wilayah khilafiyah. Terjadi silang
pendapat hokum tersebut akibat kultur dan pemahaman hukum masyarakat masih bergelut dalam wilayah
wakaf tidak bergerak.Ada beberapa
jawaban serta pendapat hukum untuk dijadikan hujjah sebagian ulama madzhab, salah
satunya ialah pendapatImamHanafi yang membolehkan wakaf tunai sebagai wakaf atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi. Dasar
argumentasi mazhab Hanafi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud,
r.a.Sedangkan Imam Malik juga membolehkan dengan dasar kualitas barang yang
diwakafkan. Sementara Imam Syafi’i tidak membolehkan wakaf tunai, dengan alasan bahwa wakaf tunai tidak abadi (bisa lenyap).Inilah yang
menjadi jawaban hukum dari Fuqahaterhadap permasalahan ini. Sementara di Indonesia,
secara yuridis membenarkan adanya wakaf
tunai dengan terbitnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 Tentang
Wakaf dan Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 41
tahun2004 yang mana Peraturan Perundang-Undangan ini dapat memberikan kepastian
hukum tentang penerapan dan pelaksanaan wakaf
tunai di Indonesia.
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd150850