KEDUDUKAN HUKUM WAKAF TUNAI DALAM TELAAH FIQH MUAMALAH SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Abstrak: Isu mengenai wakaf  tunai sesungguhnya bukanlah perkara baru dalam kajian fiqh. Dalam sejarahnya,  wakaf  tunai pada dasarnya masuk dalam wilayah khilafiyah. Terjadi silang pendapat hokum tersebut akibat kultur dan pemahaman hukum  masyarakat masih bergelut dalam wilayah wakaf  tidak bergerak.Ada beberapa jawaban serta pendapat hukum untuk dijadikan hujjah sebagian ulama madzhab, salah satunya ialah pendapatImamHanafi yang membolehkan wakaf  tunai sebagai wakaf  atas dasar Istihsan bi al-‘Urfi. Dasar argumentasi mazhab Hanafi adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud, r.a.Sedangkan Imam Malik juga membolehkan dengan dasar kualitas barang yang diwakafkan. Sementara Imam Syafi’i tidak membolehkan wakaf  tunai, dengan alasan bahwa wakaf  tunai tidak abadi (bisa lenyap).Inilah yang menjadi jawaban hukum dari Fuqahaterhadap permasalahan ini. Sementara di Indonesia, secara yuridis membenarkan adanya wakaf  tunai dengan terbitnya Undang-Undang No. 41 tahun 2004  Tentang  Wakaf  dan Peraturan Pemerintah Nomor 42  Tahun 2006  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang 41 tahun2004 yang mana Peraturan Perundang-Undangan ini dapat memberikan kepastian hukum tentang penerapan dan pelaksanaan wakaf  tunai di Indonesia.
Kata kunci: WakafTunai, Fiqh Muamalah, Hukum Positif
Penulis: Naimah
Kode Jurnal: jphukumdd150850

Artikel Terkait :