HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA (Menurut Perspektif Hukum Islam)

Abstrak: Harta bersama dalam hukum perkawinan di Indonesia berasal dari hukum adat Indonesia yang kemudian dijadikan hukum tertulis yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam dengan tujuan untuk memberikan kedudukan yang seimbang antara suami dan isteri. Tujuan tersebut sejalan dengan maqashid al syari’ah. Hanya saja terjadinya harta bersama secara otomatis dalam hukum tertulis tersebut perlu direkonstruksi berdasarkan hukum kepemilikan Islam agar keberadaan harta bersama tersebut selaras dengan hukum Islam.
Kata kunci: Harta bersama, maqashid al syari’ah, hukum kepemilikan Islam
Penulis: Amelia Rahmaniah
Kode Jurnal: jphukumdd150851

Artikel Terkait :