HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DI INDONESIA (Menurut Perspektif Hukum Islam)
Abstrak: Harta bersama dalam
hukum perkawinan di Indonesia berasal dari hukum adat Indonesia yang kemudian
dijadikan hukum tertulis yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam dengan tujuan untuk memberikan kedudukan
yang seimbang antara suami dan isteri. Tujuan tersebut sejalan dengan maqashid
al syari’ah. Hanya saja terjadinya harta bersama secara otomatis dalam hukum
tertulis tersebut perlu direkonstruksi berdasarkan hukum kepemilikan Islam agar
keberadaan harta bersama tersebut selaras dengan hukum Islam.
Penulis: Amelia Rahmaniah
Kode Jurnal: jphukumdd150851