PENGHALANG KEWARISAN DALAM PASAL 173 HURUF (a) KOMPILASI HUKUM ISLAM

Abstrak: Kehadiran pasal 173 huruf  a Kompilasi Hukum Islam membawa perubahan dalam kewarisan Islam khususnya Indonesia karena memasukkan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan. Sebelumnya, fuqaha hanya menyepakati tiga hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan warisan yaitu perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan. Melalui sudut pandang hukum Islam, percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat merupakan pembaharuan dalam hukum Islam yang didukung oleh salah satu metode ijtihad yaitu sadd al-zari’at. Metode sadd al-zari’at menutup jalan bagi seseorang untuk mempercepat pembagian harta warisan dengan melakukan percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat terhadap muwarrisnya. Melalui metode ini  maka hak waris pelaku akan terhalang karena perbuatannya tersebut.
Kata Kunci: Penghalang, kewarisan, percobaan, pembunuhan, penganiyaan
Penulis: Ahda Fithriani
Kode Jurnal: jphukumdd150852

Artikel Terkait :