PENGHALANG KEWARISAN DALAM PASAL 173 HURUF (a) KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstrak: Kehadiran pasal 173
huruf a Kompilasi Hukum Islam membawa
perubahan dalam kewarisan Islam khususnya Indonesia karena memasukkan percobaan
pembunuhan dan penganiyaan berat sebagai penghalang kewarisan. Sebelumnya,
fuqaha hanya menyepakati tiga hal yang menjadikan seorang ahli waris terhalang
untuk mendapatkan warisan yaitu perbudakan, perbedaan agama, dan pembunuhan.
Melalui sudut pandang hukum Islam, percobaan pembunuhan dan penganiyaan berat
merupakan pembaharuan dalam hukum Islam yang didukung oleh salah satu metode
ijtihad yaitu sadd al-zari’at. Metode sadd al-zari’at menutup jalan bagi
seseorang untuk mempercepat pembagian harta warisan dengan melakukan percobaan
pembunuhan dan penganiyaan berat terhadap muwarrisnya. Melalui metode ini maka hak waris pelaku akan terhalang karena
perbuatannya tersebut.
Penulis: Ahda Fithriani
Kode Jurnal: jphukumdd150852