PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM (Studi tentang Implikasi dan Persepsi Ulama di Kota Banjarmasin)

Abstrak: Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat dengan mempelai perempuan. Tetapi tidak jarang terjadi ada berbagai halangan yang berakibat pernikahan tidak bisa menggunakan wali nasab. Dalam kondisi demikian, wali hakimlah yang berperan. Namun sebagian masyarakat mengambil jalan pintas, dengan mengangkat ulama, guru agama atau tokoh tertentu sebagai wali yang biasa disebut dengan wali muhakkam. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak menjadi wali, namun praktik pernikahan dengan wali muhakkam ini masih saja terjadi, termasuk di Kota Banjarmasin. Tulisan ini mengkaji persoalan wali dan wali muhakkam dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa  pernikahan  dengan  wali  muhakkam  terjadi  karena  calon  suami  istri  terhalang menikah dengan wali nasab, enggan berurusan dengan wali hakim dan ingin mengambil jalan mudah dalam melangsungkan pernikahan. Dalam pandangan para ulama pernikahan demikian tidak sah karena masih ada wali hakim yang berwenang, dan pernikahan demikian menimbulkan banyak kerugian terutama bagi istri karena ketiadaan kekuatan hukum (buku nikah), kesulitan dalam menuntut hak istri dan anak serta bagi anak karena akan kesulitan dalam mengurus akta kelahiran.
Kata kunci: Pernikahan, Wali, Wali Muhakkam
Penulis: Abdul Kadir Syukur
Kode Jurnal: jphukumdd141127

Artikel Terkait :