PERNIKAHAN DENGAN WALI MUHAKKAM (Studi tentang Implikasi dan Persepsi Ulama di Kota Banjarmasin)
Abstrak: Pernikahan idealnya
menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah yang dekat
dengan mempelai perempuan. Tetapi tidak jarang terjadi ada berbagai halangan
yang berakibat pernikahan tidak bisa menggunakan wali nasab. Dalam kondisi
demikian, wali hakimlah yang berperan. Namun sebagian masyarakat mengambil
jalan pintas, dengan mengangkat ulama, guru agama atau tokoh tertentu sebagai
wali yang biasa disebut dengan wali muhakkam. Mereka ini pada dasarnya tidak
berhak menjadi wali, namun praktik pernikahan dengan wali muhakkam ini masih
saja terjadi, termasuk di Kota Banjarmasin. Tulisan ini mengkaji persoalan wali
dan wali muhakkam dalam pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pernikahan dengan wali
muhakkam terjadi karena
calon suami istri
terhalang menikah dengan wali nasab, enggan berurusan dengan wali hakim
dan ingin mengambil jalan mudah dalam melangsungkan pernikahan. Dalam pandangan
para ulama pernikahan demikian tidak sah karena masih ada wali hakim yang
berwenang, dan pernikahan demikian menimbulkan banyak kerugian terutama bagi
istri karena ketiadaan kekuatan hukum (buku nikah), kesulitan dalam menuntut
hak istri dan anak serta bagi anak karena akan kesulitan dalam mengurus akta
kelahiran.
Penulis: Abdul Kadir Syukur
Kode Jurnal: jphukumdd141127