PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

ABSTRAK: Tanah  sebagai  sumber  daya  alam  merupakan  karunia  Tuhan  Yang  Maha  Esa  kepada  Bangsa Indonesia oleh karena itu sudah sewajarnya apabila kita mengelola tanah dengan sebaik-baiknya,Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  Tahun  2012  memiliki  aset  tanah  633  bidang,  yang  belum bersertipikat berjumlah 324 bidang dan yang sudah bersertipikat berjumlah 309 bidang. Berdasarkan prasurvei, hingga saat ini masih terdapat tanah aset yang belum  terpelihara dengan baik  yang  tidak  digunakan  dan  tidak  dipagar,  belum  bersertipikat.  Berdasarkan  latar  belakang diatas, permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung (2) Apa  saja faktor yang mendukung dan menghambat penguasaan  hak  atas  tanah  oleh  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  baik  secara  fisik  maupun yuridis.
Metode  penelitian  dalam  penelitian  ini  adalah  yuridis  normatif  dan  yuridis  empiris.  Dengan menggunakan  data  primer  dan  data  sekunder.  Prosedur  Pengolahan  data  dengan  tahap-tahap identifikasi, klasifikasi data, editing, sistematisasi data dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian  bahwa (1) Penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung  terbagi  2  yaitu  penguasaan  secara  fisik  dan  penguasaan  secara  yuridis.  Penguasaan secara fisik dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menggunakannya dengan dibangun gedung untuk Pemerintahan sedangkan tanah yang belum dimanfaatkan masih kosong dan  tidak  dipagar  dikarenakan  tidak  adanya  anggaran.  Penguasaan  secara  yuridis  oleh Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  dibuktikan  dengan  dimilikinya  sertipikat  dan  kelengkapan akta-akta  alas  hak  atas  tanah,  tetapi  masih  terdapat  tanah  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung yang belum bersertipikat dikarenakan ada  yang masih dalam proses dan ada yang dikarenakan kurangnya anggaran.  (2)  Faktor pendukung  penguasaan tanah secara fisik  yaitu digunakan untuk gedung  Pemerintahan.    Faktor  pendukung  penguasaan  tanah  secara  yuridis  yaitu  dengan lengkapnya alas hak Sertipikat. Faktor penghambat secara fisik penguasaan hak atas tanah yaitu tanah  tersebut  tidak  dipagar  dikarenakan  tidak  adanya  anggaran.  Faktor  penghambat  secara yuridis yaitu tidak lengkapnya alas hak atas tanah.
Kata Kunci: Penguasaan, Hak Atas Tanah, Pemerintah
Penulis: MULIAWAN ADI PUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd141126

Artikel Terkait :