PENGUASAAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Tanah sebagai
sumber daya alam
merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa
kepada Bangsa Indonesia oleh
karena itu sudah sewajarnya apabila kita mengelola tanah dengan sebaik-baiknya,Pemerintah Kota
Bandar Lampung Tahun
2012 memiliki aset
tanah 633 bidang,
yang belum bersertipikat
berjumlah 324 bidang dan yang sudah bersertipikat berjumlah 309 bidang. Berdasarkan
prasurvei, hingga saat ini masih terdapat tanah aset yang belum terpelihara dengan baik yang
tidak digunakan dan
tidak dipagar, belum
bersertipikat. Berdasarkan latar
belakang diatas, permasalahan dalam penelitian ini adalah (1)
Bagaimanakah penguasaan hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung (2)
Apa saja faktor yang mendukung dan
menghambat penguasaan hak atas
tanah oleh Pemerintah
Kota Bandar Lampung
baik secara fisik
maupun yuridis.
Metode penelitian dalam
penelitian ini adalah
yuridis normatif dan
yuridis empiris. Dengan menggunakan data
primer dan data
sekunder. Prosedur Pengolahan
data dengan tahap-tahap identifikasi, klasifikasi data,
editing, sistematisasi data dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian bahwa (1) Penguasaan
hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung terbagi
2 yaitu penguasaan
secara fisik dan
penguasaan secara yuridis.
Penguasaan secara fisik dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung
dengan menggunakannya dengan dibangun gedung untuk Pemerintahan sedangkan tanah
yang belum dimanfaatkan masih kosong dan
tidak dipagar dikarenakan
tidak adanya anggaran.
Penguasaan secara yuridis
oleh Pemerintah Kota Bandar
Lampung dibuktikan dengan
dimilikinya sertipikat dan
kelengkapan akta-akta alas hak
atas tanah, tetapi
masih terdapat tanah
Pemerintah Kota Bandar
Lampung yang belum bersertipikat dikarenakan ada yang masih dalam proses dan ada yang
dikarenakan kurangnya anggaran. (2) Faktor pendukung penguasaan tanah secara fisik yaitu digunakan untuk gedung Pemerintahan. Faktor
pendukung penguasaan tanah
secara yuridis yaitu
dengan lengkapnya alas hak Sertipikat. Faktor penghambat secara fisik
penguasaan hak atas tanah yaitu tanah
tersebut tidak dipagar
dikarenakan tidak adanya
anggaran. Faktor penghambat secara yuridis yaitu tidak lengkapnya alas hak
atas tanah.
Penulis: MULIAWAN ADI PUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd141126