PERIZINAN USAHA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Kewenangan izin
usaha SPBU merupakan
kewenangan yang tersebar
pada berbagai instansi antara lain,
Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan PT.
Pertamina. Izin yang
diperlukan adalah izin usaha
niaga dari Pemerintah
Pusat sebagai syarat
bagi badan usaha
yang hendak melakukan usaha
niaga BBM, izin
dari PT. Pertamina
sebagai pemegang lisensi
BBM di Indonesia, dan
izin pendirian dari
Pemerintah Daerah dan
Pengawasan perizinan usaha
SPBU dapat dilakuakan oleh
Pemerintah Pusat dengan
cara meminta laporan
kemajuan usaha secara priodik, PT.
Pertamina melakukan pengawasan
dengan melalui program
SPBU bersertifikat PASTI PAS!
untuk menjaga kualitas dan kuantitas dari BBM yang dijual serta pelayanan dari SPBU dan
melalui program pemasangan
RFID pada SPBU
dan kendaraan untuk
memantau penggunaan BBM, Pemerintah
Daerah dalam melakukan
pengawasan melalui instrumen
yang berupa instrumen preventif
dan instrumen represif
yang tujuannya untuk
melindungi hak masyarakat dan
lingkungan sekitar SPBU.
Penulis: Afrizal Vatikawa Dr.
HS.Tisnanta, S.H., M.H., Syamsir Syamsu, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd141128