PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA
Abstract: Putusan serta merta
merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu
adanya putusan yang telah incraht van gewijsde ataupun upaya upaya hukum
lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat ataupun tergugat. Dalam
pelaksanaannya Mahkamah Agung menginstruksikan agar putusan serta merta tidak
mudah dikeluarkan terhadap gugatan yang belum memperoleh putusan incraht van
gewijsde. Namun dengan diaturnya putusan serta merta di dalam Pasal 180 ayat
(1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur di
dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan
Serta Merta (Uitverbaar bij Vooraad) dan Provisionil. Melalui aturan tersebut
memberikan kemungkinan dapat terlaksananya putusan serta merta terhadap gugatan
sewa menyewa dengan objek benda tak bergerak.
Penulis: Khaista Amalia, Putu
Purwanti
Kode Jurnal: jphukumdd160138