PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA INDONESIA YANG TERPIDANA MATI DI LUAR NEGERI DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
ABSTRACT: Seiring dengan
perkembangan penduduk Indonesia yang semakin banyak, membuat tingkat kemiskinan
dan pengangguran menjadi naik. Hal tersebut disebabkan karena semakin
sedikitnya lahan lapangan pekerjaan. Solusi dari Pemerintah adalah dengan
mengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Akan tetapi TKI yang
dikirim ke luar negeri sering terjadi tindakan diskriminatif terhadap
majikannya. Namun, akibat tindakan diskriminasi tersebut, tak jarang TKI
melakukan pembelaan dan mengakibatkan majikan meninggal. Hal ini yang sering
kali menjadikan TKI menjadi terpidana mati oleh pengadilan setempat. Upaya
pemerintah dalam melakukan perlindungan hukum bagi TKI telah dilakukan. UU No.
39/2014 tentang Pernempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dirasa kurang
memadai. Kemudian muncul PP No. 3/2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri
membagi perlindungan hukum menjadi tiga yaitu masa pra penempatan, masa
penempatan dan masa pasca penempatan. Konvensi Internasional tentang
Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya baru diratifikasi
pada tahun 2010 dan dimasukkan dalam UU No. 6/2012.
Penulis: ATIKA FAUZIATI
Kode Jurnal: jphukumdd150682