PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK 3 DIMENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 402 K/PDT.SUS/2011)
ABSTRACT: Pada skripsi ini
penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum di Indonesia,
khususnya perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi dan perlindungan hukum
bagi merek terkenal. Sengketa merek sering terjadi di Indonesia, contohnya
permasalahan karena perbedaan antara bentuk tiga dimensi dengan desain industri
serta kasus Oreo dengan Oriorio yang terjadi pada 2011 lalu, dimana merek
Oriorio memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oreo yang telah terdaftar
terlebih dahulu, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pemilik merek
yang sah.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi menurut
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek? (2) Bagaimana perlindungan hukum
bagi merek terkenal Oreo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran
gramatikal yaitu penafsiran ketentuan yang terdapat di peraturan
perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut
tata bahasa atau menurut kebiasaan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan
permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.Dari hasil penelitian dengan
metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa
perlindungan bagi merek tiga dimensi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
belum diatur dengan jelas dan perlindungan hukum bagi merek Oreo berdasarkan
putusan Mahkamah Agung Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011 menggunakan sistem konstitutif
dimana perlindungan hukum sebuah merek berdasarkan sistem pendaftaran yang
terdaftar dalam Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Penulis: Alif Kartika Irianti
Kode Jurnal: jphukumdd150681