PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MEREK 3 DIMENSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 402 K/PDT.SUS/2011)

ABSTRACT: Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan hukum di Indonesia, khususnya perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi dan perlindungan hukum bagi merek terkenal. Sengketa merek sering terjadi di Indonesia, contohnya permasalahan karena perbedaan antara bentuk tiga dimensi dengan desain industri serta kasus Oreo dengan Oriorio yang terjadi pada 2011 lalu, dimana merek Oriorio memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Oreo yang telah terdaftar terlebih dahulu, sehingga dibutuhkannya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi merek tiga dimensi menurut Undang-Undang No.15 Tahun 2001 Tentang Merek? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi merek terkenal Oreo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik penafsiran gramatikal yaitu penafsiran ketentuan yang terdapat di peraturan perundang-undangan ditafsirkan dengan berpedoman pada arti perkataan menurut tata bahasa atau menurut kebiasaan yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa perlindungan bagi merek tiga dimensi menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 belum diatur dengan jelas dan perlindungan hukum bagi merek Oreo berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 402 K/Pdt.Sus/2011 menggunakan sistem konstitutif dimana perlindungan hukum sebuah merek berdasarkan sistem pendaftaran yang terdaftar dalam Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Keyword: Merek, Merek tiga dimensi, Merek Terkenal
Penulis: Alif Kartika Irianti
Kode Jurnal: jphukumdd150681

Artikel Terkait :