PEMUTUSAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI DALAM PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN DENGAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MADIUN NOMOR 35/PDT.G/2013/PN.KD.MN)
ABSTRACT: Pada skripsi ini
penulis mengangkat permasalahan terkait pemutusan perjanjian secarasepihak oleh
pengguna jasa konstruksi dalam perjanjian pemborongan pekerjaan jasakonstruksi.
Dalam proses pemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan oleh pihak penggunajasa
menimbulkan permasalahan, seperti tindakan pemutusan perjanjian
pemboronganpekerjaan secara sepihak dirasa merugikan pihak penyedia jasa
konstruksi, serta sengketapemutusan perjanjian yang diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri. Penelitian ini dilakukanuntuk mengetahui apakah pemutusan
perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah KotaMadiun selaku pihak Pengguna Jasa
Konstruksi sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku di indonesia
serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalammemutus perkara Nomor
35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn terkait pemutusan perjanjianpemborongan. Penelitian ini
dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan metodependekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).Dari
hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada
bahwapemutusan perjanjian pemborongan pekerjaan yang dilakukan secara sepihak
oleh pihakPengguna Jasa Konstruksi tidak memenuhi peraturan perundangan terkait
dengan perjanjianjasa konstruksi yang berlaku di Indonesia sebagaimana yang
diatur dalam pasal 124 PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Jasa
Konstruksi yang kemudian disempurnakan padaPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang
Jasa Konstruksi. Yang menerangkan bahwa perjanjianpemborongan tidak berlaku
surut. Sehingga pihak pengguna jasa tidak dapat memutuskontrak apabila kontrak
ditandatangani sebelum adanya pengenaan sanksi daftar hitam.Terkait dengan
pertimbangan hakim yang digunakan dalam Putusan Pengadilan Negeri KotaMadiun
Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Kd.Mn, dasar pertimbangan yang digunakan hakim
tidaksesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi yang
berlaku diIndonesia. Seharusnya perjanjian tidak dapat diputus secara sepihak
karena penandatanganankontrak pemborongan pekerjaan dilakukan sebelum adanya
sanksi daftar hitam. Sehinggapihak penyedia jasa memiliki hak untuk tetap
melanjutkan pekerjaan konstruksi sebagaimanayang telah tercantum di dalam
kontrak.
Penulis: CANDRA SETYO PERDANA
PUTRA
Kode Jurnal: jphukumdd150680