ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DICATAT DALAM SELA-SELA KOSONG DI ANTARA AKTA NOTARIS YANG TELAH DICATAT DALAM BUKU DAFTAR AKTA NOTARIS
Abstrak: Kewenangan notaris
yang diberikan untuk membuat akta otentik membuka peluang untuk terjadinya
pelanggaran yang antara lain melakukan pencatatan akta notaris dalam sela-sela
kosong di antara akta yang telah dicatat dalam buku daftar akta notaris (Pasal
58 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2014). Sehingga pelaksanaan tugas jabatan notaris
tersebut perlu diawasi. Akta yang dicatat dalam sela-sela kosong di antara akta
notaris yang telah dicatat dalam buku daftar akta akan memiliki kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat formil
dan batal demi hukum karena mengandung unsur penipuan. Akibatnya notaris harus
mempertanggungjawabkannya dengan memenuhi sanksi perdata, Sanksi administrasi
dan Sanksi pidana. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat
akibat yang sangat berbahaya apabila notaris membuat akta dan mencatat akta
tersebut dalam sela-sela kosong di antara akta yang telah dicatat dalam buku
daftar akta notaris. Selain status hukum dari akta tersebut terdegradasi
menjadi akta di bawah tangan dan batal demi hukum sehingga tidak dapat menjadi
alat bukti yang sempurna, pembuatan akta tersebut juga bertentangan dengan
kewajiban notaris yang tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 2 Tahun 2014 yaitu
notaris harus menjamin kepastian tanggal dan waktu.
Penulis: Yuli Kristina
Kode Jurnal: jphukumdd150683