PELAKSANAAN PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM OLEH KOMISI PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRACT: Maraknya pelanggaran
hukum yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam
Koperasi di Jawa Timur menjadi alasan bagi Gubernur Jawa Timur untuk membentuk
Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Provinsi Jawa Timur yang
disingkat KPKS. KPKS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas membantu
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan Koperasi Simpan Pinjam/Unit
Simpan Pinjam Koperasi di Jawa Timur dengan tujuan terbentuknya Koperasi Simpan
Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang berkualitas. Pengendalian adalah sebuah
sistem pengawasan dengan koreksi sehingga tercapainya tujuan yang ditentukan.
Karena pengendalian adalah sebuah sistem maka keefektifan pengendalian
tergantung dari elemen-elemen yang ada dalam sistem. Pelaksanaan pengendalian
tidaklah mudah untuk dilakukan, dalam pengendalian selalu terdapat
hambatan-hambatan yang menghambat tercapainya sebuah tujuan, maka dari itu
perlu dilakukan upaya untuk mengatasi dan menghidari hambatan yang ada.
Kata Kunci: Koperasi Simpan
Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi, KPKS, pengendalian, tujuan pengendalian
Penulis: Hendro Sulistiono
Kode Jurnal: jphukumdd150684