PELAKSANAAN PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM OLEH KOMISI PENGENDALIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM PROVINSI JAWA TIMUR

ABSTRACT: Maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi di Jawa Timur menjadi alasan bagi Gubernur Jawa Timur untuk membentuk Komisi Pengendalian Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah/Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Provinsi Jawa Timur yang disingkat KPKS. KPKS adalah sebuah lembaga independen yang bertugas membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di Jawa Timur dengan tujuan terbentuknya Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang berkualitas. Pengendalian adalah sebuah sistem pengawasan dengan koreksi sehingga tercapainya tujuan yang ditentukan. Karena pengendalian adalah sebuah sistem maka keefektifan pengendalian tergantung dari elemen-elemen yang ada dalam sistem. Pelaksanaan pengendalian tidaklah mudah untuk dilakukan, dalam pengendalian selalu terdapat hambatan-hambatan yang menghambat tercapainya sebuah tujuan, maka dari itu perlu dilakukan upaya untuk mengatasi dan menghidari hambatan yang ada.
Kata Kunci: Koperasi Simpan Pinjam, Unit Simpan Pinjam Koperasi, KPKS, pengendalian, tujuan pengendalian
Penulis: Hendro Sulistiono
Kode Jurnal: jphukumdd150684

Artikel Terkait :