KONSEKUENSI YURIDIS MINUTA AKTA YANG TIDAK DIMILIKI NOTARIS DALAM PEMBUATAN SALINAN AKTA

Abstrak: Akta otentik merupakan produk dari Notaris, akta yang disimpan Notaris adalah berbentuk minuta akta yang dalam minuta akta tersebut berisi tanda tangan penghadap, saksi, notaris dan renvoi apabila ada. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UUJN bahwa minuta akta wajib dibuat dan disimpan sebagai bagian dari protokol Notaris. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya notaris untuk membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Apa konsekuensi yuridis minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya, apa akibat hukum bagi Notaris yang tidak membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Konsekuensi yuridis minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan aktanya menyebabkan akta tersebutbatal demi hukum karena melanggar aspek formil dalam pembuatan akta dan Notaris tidak melaksanakan salah satu kewajibannya yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akibat hukum terhadap Notaris adalah dengan menerima sanksi sebagai pertanggungjawabannya yaitu sanksi perdata, administratif dan pidana.
Kata kunci: kewenangan notaris, kewajiban notaris, minuta akta
Penulis: Rumi Suwardiyati
Kode Jurnal: jphukumdd150685

Artikel Terkait :