KONSEKUENSI YURIDIS MINUTA AKTA YANG TIDAK DIMILIKI NOTARIS DALAM PEMBUATAN SALINAN AKTA
Abstrak: Akta otentik
merupakan produk dari Notaris, akta yang disimpan Notaris adalah berbentuk
minuta akta yang dalam minuta akta tersebut berisi tanda tangan penghadap,
saksi, notaris dan renvoi apabila ada. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b
UUJN bahwa minuta akta wajib dibuat dan disimpan sebagai bagian dari protokol
Notaris. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya notaris
untuk membuat minuta akta dalam pembuatan salinan aktanya. Apa konsekuensi
yuridis minuta akta yang tidak dimiliki Notaris dalam pembuatan salinan
aktanya, apa akibat hukum bagi Notaris yang tidak membuat minuta akta dalam
pembuatan salinan aktanya. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum
normatif pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Konsekuensi yuridis minuta akta yang tidak dimiliki
Notaris dalam pembuatan salinan aktanya menyebabkan akta tersebutbatal demi
hukum karena melanggar aspek formil dalam pembuatan akta dan Notaris tidak
melaksanakan salah satu kewajibannya yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf
b Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris. Akibat hukum terhadap Notaris adalah dengan
menerima sanksi sebagai pertanggungjawabannya yaitu sanksi perdata,
administratif dan pidana.
Penulis: Rumi Suwardiyati
Kode Jurnal: jphukumdd150685