ANALISIS HUKUM PUTUSAN PERKARA NO. 0519/PDT.G/2013/PA.MLG TENTANG INTERVENSI PIHAK KE 3 DALAM MEMUTUS GUGATAN CERAI DAN HADHANAH (STUDI DI PENGADILAN AGAMA KLAS 1A KOTA MALANG)
ABSTRACT: Perkawinan adalah
ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perceraian menurut bahasa Indonesia adalah “Pisah” dari kata dasar
“cerai”. Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri
karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti
mandulnya isteri atau suami dan setelah dan sebelumnya diupayakan perdamaian
dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.1 Oleh karena itu, dari uraian
diatas dapat diketahui, bahwa Pertama : Perceraian baru dapat dilaksanakan
apabila telah dilakukan berbagai cara mendamaikan kedua belah pihak untuk tetap
mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka dan ternyata tidak ada jalan
kecuali dengan jalan perceraian. dengan perkataan lain bahwa perceraian itu
adalah sebagai way out bagi suami isteri demi kebahagiaan yang dapat diharapkan
sesudah terjadinya perceraian terjadi. Kedua : bahwa perceraian itu merupakan
suatu yang dibolehkan namun dibenci oleh agama.
Perceraian merupakan bagian dari pernikahan, sebab tidak ada perceraian
tanpa diawali pernikahan terlebih dahulu. Pernikahan merupakan awal dari hidup
bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hadhanah adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tua,
karena tanpa hadhanah akan mengakibatkan anak akan terlantar dan sia-sia
hidupnya.
Berdasarkan analisis penulis, putusan perkara No.0519/Pdt.G/2013/PA.Mlg.
apabila ada putusan pengadilan tentang adanya intervensi pihak ke 3 dalam
memutus gugatan cerai dan hadhanah, maka pertimbangan hakim tersebut dilihat
dari adanya faktor-faktor yang menyebabkan pertikaian dalam rumah tangga
sehingga mengakibatkan perkawinan tersebut dapat putus. Selanjutnya mengenai
pertimbangan Hadhanahnya, Majelis Hakim akan memeriksa dan mengadili perkara
hadhanah itu haruslah bersikap hati-hati, harus mempertimbangkan dari berbagai
aspek kehidupan dan hukum, wajib memberikan putusan dengan seadil-adilnya,
sehingga berbagai kepentingan dari pihak yang berperkara dapat terpenuhi.
Penulis: Soraya Permata Sari
Dewi
Kode Jurnal: jphukumdd150686