PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBIT KARTU KREDIT DITINJAU DARI PRUDENTIAL PRINCIPLE DAN ASAS PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT

Abstrak: Hal yang melatarbelakangi penulisan penelitian ini adalah terdapat pertentangan norma yakni Perjanjian Pemegang Kartu dan Syarat-syarat Penggunaan di Bank Panin bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, terkait kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya pihak kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji fasilitas pemberian kartu kredit dapat dimintakan gantinya.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hokum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat.
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode pendekatan hokum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu perlindungan hokum bagi kreditor pemberi fasilitas kartu kredit ditinjau dari asas pemberian pinjaman yang sehat dan prinsip kehati-hatian bank belum terpenuhi.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Bank sebaiknya senantiasa menerapkan seluruh Principal Prudential Bank dan Asas Pemberian Pinjaman Yang Sehat agar bank tetap sehat dan terhindar dari likuidasi.
Kata kunci: perlindungan hukum, kreditur, kartu kredit, prinsip kehati-hatian dan asas pemberian pinjaman yang sehat
Penulis: Gladys Sintha
Kode Jurnal: jphukumdd150933

Artikel Terkait :