PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBIT KARTU KREDIT DITINJAU DARI PRUDENTIAL PRINCIPLE DAN ASAS PEMBERIAN PINJAMAN YANG SEHAT
Abstrak: Hal yang
melatarbelakangi penulisan penelitian ini adalah terdapat pertentangan norma
yakni Perjanjian Pemegang Kartu dan Syarat-syarat Penggunaan di Bank Panin
bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
terkait kewajiban bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya pihak
kreditur mempertimbangkan betul-betul apakah kelak jika debitur cedera janji
fasilitas pemberian kartu kredit dapat dimintakan gantinya.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan
hukum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau dari prudential principle
bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat. Tujuan untuk mengetahui dan
menganalisis perlindungan hokum bagi kreditur penerbit kartu kredit ditinjau
dari prudential principle bank dan asas pemberian pinjaman yang sehat.
Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan metode
pendekatan hokum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas
permasalahan yang ada, yaitu perlindungan hokum bagi kreditor pemberi fasilitas
kartu kredit ditinjau dari asas pemberian pinjaman yang sehat dan prinsip
kehati-hatian bank belum terpenuhi.
Menyikapi hal-hal tersebut di atas, Bank sebaiknya senantiasa menerapkan
seluruh Principal Prudential Bank dan Asas Pemberian Pinjaman Yang Sehat agar
bank tetap sehat dan terhindar dari likuidasi.
Kata kunci: perlindungan
hukum, kreditur, kartu kredit, prinsip kehati-hatian dan asas pemberian
pinjaman yang sehat
Penulis: Gladys Sintha
Kode Jurnal: jphukumdd150933