KEDUDUKAN HAK MEWARIS WANITA HINDU DALAM SISTEM HUKUM ADAT WARIS DI BALI

Abstrak: Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan. Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah “Apakah ketentuan tidak memberikan hak kepada anak perempuan untuk mewaris ini sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat di Bali, serta tindakan apa yang dapat dilakukan agar anak perempuan di Bali mendapatkan haknya atas harta warisan”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang mengapa yang mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang yang ada serta pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta tanggungjawab memelihara orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan kewajiban-kewajibannya ada pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akan kawin keluar masuk ke dalam keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila yang berhak mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Tetapi dalam kenyataan sosialnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa dana, tetadan atau bebaktan. Bahkan orang tua dapat melakukan upacara merubah status anak perempuan menjadi berstatus laki-laki yang disebut dengan sentana rajeg, sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Kata kunci: hak mewaris, anak perempuan, hukum adat bali
Penulis: Ni Luh Gede Isa Praresti Dangin
Kode Jurnal: jphukumdd150934

Artikel Terkait :