KEDUDUKAN HAK MEWARIS WANITA HINDU DALAM SISTEM HUKUM ADAT WARIS DI BALI
Abstrak: Hukum Waris adat
sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh masyarakat adat
yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali dianut sistem kekeluargaan Patrilinial
dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak
perempuan tidak berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan
terhadap anak perempuan. Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah
“Apakah ketentuan tidak memberikan hak kepada anak perempuan untuk mewaris ini
sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat di Bali, serta tindakan apa
yang dapat dilakukan agar anak perempuan di Bali mendapatkan haknya atas harta
warisan”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang mengapa yang
mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang yang ada serta pendekatan konsep.
Berdasarkan hasil penelitian, menurut sistem kekeluargaan yang dianut serta
tanggungjawab memelihara orang tua bila sudah tidak mampu bekerja dan melakukan
kewajiban-kewajibannya ada pada anak laki -laki, sedangkan anak perempuan akan
kawin keluar masuk ke dalam keluarga pihak suami, sehingga dianggap sesuai bila
yang berhak mewaris adalah anak laki-laki bukan anak perempuan. Tetapi dalam
kenyataan sosialnya ada beberapa cara yang dapat ditempuh agar anak perempuan
dapat bagian harta warisan orang tuanya yaitu dengan cara memberikan sebagian
harta warisan melalui hibah atau hadiah perkawinan yang disebut dengan jiwa
dana, tetadan atau bebaktan. Bahkan orang tua dapat melakukan upacara merubah
status anak perempuan menjadi berstatus laki-laki yang disebut dengan sentana
rajeg, sehingga anak perempuan tersebut menjadi berhak untuk mewarisi harta
peninggalan orang tuanya.
Penulis: Ni Luh Gede Isa
Praresti Dangin
Kode Jurnal: jphukumdd150934