KEDUDUKAN TANAH DRUWE DESA YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PERORANGAN DALAM SISTEM PERTANAHAN NASIONAL

Abstrak: Dualisme Hukum Adat diakhiri dengan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok Hukum Agrariaatau disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang disingkat dengan UUPA. Dalam UUPA (Pasal 19) disyaratkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum, maka semua hak atas tanah haruslah didaftarkan. Juga dalam Pasal Ketentuan tentang Konversi  ditentukan bahwa hak atas tanah yang ada sebelum UUPA diundangkan, agar dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang ada atau sesuai dengan hak-hak atas tanah dalam UUPA. Berdasarkan atas ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan “apakah  tanah Druwe Desa dapat dimohonkansalah satu hak yang ada dalam UUPA, serta apa dasar dari pemegang hak atas tanah Druwe Desa tersebut mengajukan permohonan hak atas tanah itu”. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakangHak atas tanah Druwe Desa yang dikuasai oleh persekutuan (Desa Adat) Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hak atas tanah Druwe desa yang dikuasai oleh perorangan dapat dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA sepanjang yang mempunyai hak memenuhi syarat-syarat  yang ditentukan dalam Pasal 20 UUPA. Sedangkan Hak atas tanah Druwe Desa yang dikuasai oleh persekutuan (Desa Adat) tidak dapat dikonversi menjadi hak milik karena Desa adat bukan merupakan Badan Hukum yang ditunjuk dapat memiliki hak milik. Dan tentu permohonan konversi itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Kata kunci: tanah adat, konversi, klaim pendaftaran
Penulis: Komang Bagus Ida Mahaputra
Kode Jurnal: jphukumdd150935
">

Artikel Terkait :