KEDUDUKAN TANAH DRUWE DESA YANG TELAH DISERAHKAN KEPADA PERORANGAN DALAM SISTEM PERTANAHAN NASIONAL
Abstrak: Dualisme Hukum Adat
diakhiri dengan dibentuknya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok
Hukum Agrariaatau disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang
disingkat dengan UUPA. Dalam UUPA (Pasal 19) disyaratkan bahwa untuk menjamin
kepastian hukum, maka semua hak atas tanah haruslah didaftarkan. Juga dalam
Pasal Ketentuan tentang Konversi
ditentukan bahwa hak atas tanah yang ada sebelum UUPA diundangkan, agar
dikonversi menjadi hak-hak atas tanah yang ada atau sesuai dengan hak-hak atas
tanah dalam UUPA. Berdasarkan atas ketentuan tersebut menimbulkan permasalahan
“apakah tanah Druwe Desa dapat
dimohonkansalah satu hak yang ada dalam UUPA, serta apa dasar dari pemegang hak
atas tanah Druwe Desa tersebut mengajukan permohonan hak atas tanah itu”.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui latar belakangHak atas tanah Druwe Desa
yang dikuasai oleh persekutuan (Desa Adat) Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan
Undang-undang, pendekatan konseptual serta pendekatan studi kasus. Berdasarkan
hasil penelitian bahwa hak atas tanah Druwe desa yang dikuasai oleh perorangan
dapat dikonversi menjadi hak milik menurut UUPA sepanjang yang mempunyai hak
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam Pasal 20 UUPA. Sedangkan Hak atas tanah Druwe Desa yang dikuasai oleh
persekutuan (Desa Adat) tidak dapat dikonversi menjadi hak milik karena Desa
adat bukan merupakan Badan Hukum yang ditunjuk dapat memiliki hak milik. Dan
tentu permohonan konversi itu harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Penulis: Komang Bagus Ida
Mahaputra
Kode Jurnal: jphukumdd150935