HARMONISASI NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN HAKIM
Abstrak: Konsep mengenai
kebebasan hakim secara tegas disebutkan dalam Pancasila dan UUD RI 1945 dimana
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tulisan ini bertujuan untuk
menganalisis mengenai harmonisasi norma-norma dalam peraturan
perundang-undangan tentang kebebasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan.
Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan
perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan
bahwa adanya kekaburan norma tentang kebebasan hakim baik dalam pedoman
materiil hakim (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman) dengan pedoman formil (Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana/KUHAP), serta di setiap peraturan perundang-undangan tentang pengadilan
tidak menjelaskan secara tegas mengenai konsep kebebasan hakim.Konsep kebebasan
hakim yang diharapkan dapat sesuai secara hierarki berdasarkan pengaturan
perundang-undangan yang diatur tegas dan jelas, serta tidak ada keraguan di
dalamnya terkait dengan harmonisasi diantara aturan-aturannya, sehingga dalam
penjabaran tentang kebebasan hakim dalam setiap putusan pengadilan, harus juga
dapat memenuhi dan menyeimbangkan dengan tujuan hukum yakni kepastian
hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Kata kunci: kebebasan hakim,
harmonisasi, tujuan hokum
Penulis: Risky Dian Novita
Rahayu Rochim
Kode Jurnal: jphukumdd150936