HARMONISASI NORMA-NORMA DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG KEBEBASAN HAKIM

Abstrak: Konsep mengenai kebebasan hakim secara tegas disebutkan dalam Pancasila dan UUD RI 1945 dimana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai harmonisasi norma-norma dalam peraturan perundang-undangan tentang kebebasan hakim dalam memutus perkara di pengadilan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya kekaburan norma tentang kebebasan hakim baik dalam pedoman materiil hakim (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) dengan pedoman formil (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP), serta di setiap peraturan perundang-undangan tentang pengadilan tidak menjelaskan secara tegas mengenai konsep kebebasan hakim.Konsep kebebasan hakim yang diharapkan dapat sesuai secara hierarki berdasarkan pengaturan perundang-undangan yang diatur tegas dan jelas, serta tidak ada keraguan di dalamnya terkait dengan harmonisasi diantara aturan-aturannya, sehingga dalam penjabaran tentang kebebasan hakim dalam setiap putusan pengadilan, harus juga dapat memenuhi dan menyeimbangkan dengan tujuan hukum yakni kepastian hukum,  keadilan, dan kemanfaatan.
Kata kunci: kebebasan hakim, harmonisasi, tujuan hokum
Penulis: Risky Dian Novita Rahayu Rochim
Kode Jurnal: jphukumdd150936

Artikel Terkait :