PENYELARASAN PASAL 2 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERKAIT KEWENANGAN MEMPAILITKAN PERUM
Abstrak: Permohonan kepailitan
Perum menjadi kabur akibat terdapatnya pertentangan antara Pasal 2 ayat (5)
undang-undang kepailitan dan PKPU dan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang BUMN yang
menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelarasan konflik disharmonisasi
peraturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN
dengan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
Dan PKPU terkait kewenangan memailitkan PERUM dan juga untuk mengetahui dan
menganalisis perbedaan antara Perum dan Persero dalam hal kewenangan
mempailitkan BUMN, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui
pendekatan undang, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan
hasil analisis dan kajian dapat diketahui pertentangan pasal terkait kewenangan
mempailitkan perum antara menteri keuangan dan direksi, yang berhak
mempailitkan adalah Menteri keuangan karena yang lebih paham dengan keadaan
perekonomian Negara secara keseluruhan adalah menteri keuangan. Adanya
perbedaan mempailitkan BUMN (Persero dan Perum) karena kedua badan usaha ini
sesungguhnya memang berbeda maksud dan tujuanya walaupun kedua-duanya BUMN,
dimana dalam Undang-Undang BUMN yaitu pada Pasal 12 dan Pasal 36 menyebutkan
sifat usahanya lebih menitikberatkan pada pelayanan semi kemanfaatan umum, baik
pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
Penulis: Khardiyanti, Habri Dj.
Nento
Kode Jurnal: jphukumdd150937