PENYELARASAN PASAL 2 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DAN PASAL 55 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN TERKAIT KEWENANGAN MEMPAILITKAN PERUM

Abstrak: Permohonan kepailitan Perum menjadi kabur akibat terdapatnya pertentangan antara Pasal 2 ayat (5) undang-undang kepailitan dan PKPU dan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang BUMN yang menyebabkan tidak terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelarasan konflik disharmonisasi peraturan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dengan Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU terkait kewenangan memailitkan PERUM dan juga untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan antara Perum dan Persero dalam hal kewenangan mempailitkan BUMN, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil analisis dan kajian dapat diketahui pertentangan pasal terkait kewenangan mempailitkan perum antara menteri keuangan dan direksi, yang berhak mempailitkan adalah Menteri keuangan karena yang lebih paham dengan keadaan perekonomian Negara secara keseluruhan adalah menteri keuangan. Adanya perbedaan mempailitkan BUMN (Persero dan Perum) karena kedua badan usaha ini sesungguhnya memang berbeda maksud dan tujuanya walaupun kedua-duanya BUMN, dimana dalam Undang-Undang BUMN yaitu pada Pasal 12 dan Pasal 36 menyebutkan sifat usahanya lebih menitikberatkan pada pelayanan semi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa.
Kata kunci: kepailitan, kewenangan, perum
Penulis: Khardiyanti, Habri Dj. Nento
Kode Jurnal: jphukumdd150937

Artikel Terkait :