PERIZINAN USAHA JASA BOGA OLEH BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK: Usaha jasa
makanan dan minuman
atau jasaboga adalah
usaha yang memberikan
prospek yang cerah jika dilakukan
dengan benar. Harapan keuntunganpun ada di saat kita memulai usaha ini,
banyak sekali bermunculan
usaha jasaboga yang
ada di Kota
Bandar Lampung, baik dari skala
rumahan, hingga restoran. Pada Pasal 3 Peraturan Walikota Bandar Lampung No.58
Tahun 2011 tentang tugas fungsi dan tata kerja badan penanaman modal dan
perizinan kota Bandar Lampung
menjelaskan bahwa Badan
Penanaman Modal dan
perizinan kota Bandar Lampung
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah dalam penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan
daerah dibidang penanaman
modal dan pelayanan perizinan
berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan Permasalahan yang ada dalam penulisan
ini adalah bagaimana
perizinan usaha jasa
boga oleh Badan
Penanaman Modal dan Perizinan
Kota Bandar Lampung
dan Faktor penghambat
perizinan usaha jasa boga.
Penulis: Akhmad Rifai, Upik
Hamidah, Nurmayani
Kode Jurnal: jphukumdd141132