Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris setelah berlakunya UndangUndang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Abstrak: Notaris merupakan
pejabat umum yang dilantik oleh Menteri. Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk
membuat akta otentik
dalam lingkup keperdataan.
Adanya hubungan Notaris dengan masyarakat
ini, maka diperlukan
sebuah pengawasan profesi
Notaris. Pengawasan terhadap Notaris
meliputi Jabatan Notaris dan juga perilaku Notaris. Pengawasan terhadap Notaris
dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah yang di lantik oleh Menteri sebagaimana
ditentukan dalam UndangUndang
Jabatan Notaris. Setelah
di berlakukannya Undang-Undang
No. 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 30 Tahun
2014 tentang Jabatan
Notaris, terdapat beberapa perubahan ketentuan
yang mengatur pengawasan
dan pembinaan yang
di lakukan oleh
Majelis Pengawas Daerah. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh
Majelis Pengawas Daerah, sedangkan pembinaan
yang sebelumnya juga
kewenangan Majelis Pengawas
Daerah sekarang menjadi kewenangan Majelis Kehormatan
Notaris.
Penulis: Muhammad Haris
Kode Jurnal: jphukumdd141131