Pengawasan Majelis Pengawas Daerah terhadap Notaris setelah berlakunya UndangUndang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Abstrak: Notaris merupakan pejabat umum yang dilantik oleh Menteri. Notaris adalah pejabat yang berwenang  untuk  membuat  akta  otentik  dalam  lingkup  keperdataan.  Adanya  hubungan  Notaris dengan  masyarakat  ini,  maka  diperlukan  sebuah  pengawasan  profesi  Notaris. Pengawasan  terhadap Notaris meliputi Jabatan Notaris dan juga perilaku Notaris. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah yang di lantik oleh Menteri sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang  Jabatan  Notaris.   Setelah  di  berlakukannya  Undang-Undang  No.  2  Tahun  2014 tentang Perubahan  atas  Undang-Undang  No.  30  Tahun  2014  tentang  Jabatan  Notaris,  terdapat  beberapa perubahan  ketentuan  yang  mengatur  pengawasan  dan  pembinaan  yang  di  lakukan  oleh  Majelis Pengawas Daerah. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah, sedangkan pembinaan  yang  sebelumnya  juga  kewenangan  Majelis  Pengawas  Daerah  sekarang  menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris.
Kata Kunci: Pengawasan, Majelis Kehormatan Daerah, Notaris
Penulis: Muhammad Haris
Kode Jurnal: jphukumdd141131

Artikel Terkait :