KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP KENAIKAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK: Pajak reklame merupakan bagian dari Pajak Asli
Daerah yang memiliki potensi yang terus dapat
ditingkatkan sebagai sumber
andalan bagi pajak
daerah. Pada akhir
tahun 2011 tepatnya pada
tanggal 1 Desember
2011 Pemerintah kota
Bandar Lampung mengesahkan Peraturan Walikota
(PERWALI) Nomor 114
Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame,
PERWALI ini menimbulkan
polemik dikarenakan adanya
kenaikan pajak reklame yang
tinggi, dan jauh lebih tinggi dari pajak reklame yang ditetapkan sebelumnya.Permasalahan
yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kebijakan seperti apakah yang diterapkan oleh
Pemerintah Kota Bandar
Lampung terhadap kenaikan
pajak reklame, dan faktor-faktor apakah
yang menjadi penghambat
dalam menerapkan kebijakan
Pemerintah Kota Bandar Lampung
terhadap kenaikan pajak
reklame. Pendekatan masalah
yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan
normatif dan empiris.
Sumber data yang dipergunakan
adalah data primer
dan data sekunder
yang dilakukan dengan
studi pustaka dan studi lapangan.
Penulis: Ahmad Fajri, Dr.
Yuswanto, S.H., M.H., Satria Prayoga, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd141130