KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP KENAIKAN PAJAK REKLAME

ABSTRAK: Pajak   reklame merupakan bagian dari Pajak Asli Daerah yang memiliki potensi yang terus dapat  ditingkatkan  sebagai  sumber  andalan  bagi  pajak  daerah.  Pada  akhir  tahun  2011 tepatnya  pada  tanggal  1  Desember  2011  Pemerintah  kota  Bandar  Lampung  mengesahkan Peraturan  Walikota  (PERWALI)  Nomor  114  Tahun  2011  tentang  Tata  Cara  Pemungutan Pajak  Reklame,  PERWALI  ini  menimbulkan  polemik  dikarenakan  adanya  kenaikan  pajak reklame yang tinggi, dan jauh lebih tinggi dari pajak reklame yang ditetapkan sebelumnya.Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kebijakan seperti apakah yang diterapkan  oleh  Pemerintah  Kota  Bandar  Lampung  terhadap  kenaikan  pajak  reklame,  dan faktor-faktor  apakah  yang  menjadi  penghambat  dalam  menerapkan  kebijakan  Pemerintah Kota  Bandar  Lampung  terhadap  kenaikan  pajak  reklame.  Pendekatan  masalah  yang dipergunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  pendekatan  normatif  dan  empiris.  Sumber  data yang  dipergunakan  adalah  data  primer  dan  data  sekunder  yang  dilakukan  dengan  studi pustaka dan studi lapangan.
Kata kunci: Kebijakan, Kenaikan Pajak Reklame
Penulis: Ahmad Fajri, Dr. Yuswanto, S.H., M.H., Satria Prayoga, S.H., M.H
Kode Jurnal: jphukumdd141130

Artikel Terkait :