PERENCANAAN KOTA SECARA KOMPREHENSIF BERBASIS HUKUM INTEGRATIF MENUJU PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN
Abstrak: Perencanaan Kota
Secara Komprehensif Berbasis Hukum Integratif Menuju Pembangunan Kota
Berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembangunan
kota berkelanjutan dan perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum
integratif. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif.
Hasil analisis menunjukkan bahwa dinamika pembangunan kota berkelanjutan tidak
sekedar mengandung pengertian keberlanjutan ekologis atau biofisik semata-mata,
melainkan juga keberlanjutan sosio-kultural dan keberlanjutan ekonomis.
Perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif bermakna tata ruang
sebagai ilmu interdisiplin adalah pola pikir yang bersifat menyeluruh
(comprehensive) dan terpadu (integrated). Penerapan hukum integratif terhadap
suatu rencana tata ruang kota berkelanjutan menjamin bahwa setiap warga kota
memiliki akses terhadap kebebasannya dalam beraktifitas, adanya persamaan
derajat dan hak di antara sesamanya.
Penulis: Teuku Nazarudin
Kode Jurnal: jphukumdd150995