PERENCANAAN KOTA SECARA KOMPREHENSIF BERBASIS HUKUM INTEGRATIF MENUJU PEMBANGUNAN KOTA BERKELANJUTAN

Abstrak: Perencanaan Kota Secara Komprehensif Berbasis Hukum Integratif Menuju Pembangunan Kota Berkelanjutan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pembangunan kota berkelanjutan dan perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa dinamika pembangunan kota berkelanjutan tidak sekedar mengandung pengertian keberlanjutan ekologis atau biofisik semata-mata, melainkan juga keberlanjutan sosio-kultural dan keberlanjutan ekonomis. Perencanaan kota secara komprehensif berbasis hukum integratif bermakna tata ruang sebagai ilmu interdisiplin adalah pola pikir yang bersifat menyeluruh (comprehensive) dan terpadu (integrated). Penerapan hukum integratif terhadap suatu rencana tata ruang kota berkelanjutan menjamin bahwa setiap warga kota memiliki akses terhadap kebebasannya dalam beraktifitas, adanya persamaan derajat dan hak di antara sesamanya.
Kata Kunci: Perencanaan Kota, Komprehensif, Hukum Integratif, Berkelanjutan
Penulis: Teuku Nazarudin
Kode Jurnal: jphukumdd150995

Artikel Terkait :