PERANAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung)
ABSTRAK: Ketentuan Pasal 14
ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merumuskan
hak-hak yang dimiliki oleh narapidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi.
Untuk menjamin dan melindungi hak-hak narapidana tersebut selain diadakan
Lembaga Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan
juga Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertugas memberikan saran mengenai
program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun yang menjadi
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah yang
menjadi faktor penghambat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan
pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa peranan TPP dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana meliputi peranan yang seharusnya dan peranan yang dianggap
oleh diri sendiri. Peranan TPP yang seharusnya adalah TPP sebagai tim yang
bertugas memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan
terhadap pelaksanaan pembinaan WBP, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri
sendiri adalah TPP melaksanakan pembinaan bagi WBP. Sehingga melalui peranan
yang seharusnya dan peranan yang dianggap oleh diri sendiri ini pihak TPP
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung telah melaksanakan pembinaan
narapidana di setiap tahapan pembinaan. Faktor penghambat TPP dalam pelaksanaan
pembinaan narapidana adalah: susunan keanggotaan TPP yang hanya diatur dalam
Keputusan Menteri kurang mengikat bagi anggota lain di luar petugas lembaga
pemasyarakatan; kurang optimalnya kerja sama dengan instansi yang terlibat
dalam pelaksanaan pembinaan narapidana; serta keluarga narapidana jarang
mengunjungi bahkan tidak pernah mengunjungi narapidana.
Penulis: Kurniawan Syarif
Kode Jurnal: jphukumdd150890