ADOPSI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA
Abstrak: Tulisan ini
mengungkap tentang prosedur
pengangkatan anak (adopsi) menurut
hukum Islam dan
status hukum anak angkat
yang berlaku di
Indonesia. Dalam Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditentukan bahwa pengangkatan
anak tersebut harus
seagama dan tidak memutuskan hubungan
darah anak angkat
dengan orang tua kandungnya. Pengaturan
Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak
yaitu bahwa tata cara
pengangkatan anak antar
Warga Negara Indonesia bahwa
seorang dapat mengangkat
anak paling banyak 2
(dua) kali dengan
jarak waktu paling
singkat 2(dua) tahun. Untuk
sahnya pengangkatan anak
di Indonesia, setelah permohonan pengangkatan
anak melalui prosedur
dari aturan dalam perundang-undangan yang
ada, pengangkatan anak selanjutnya disahkan
melalui langkah terakhir
yaitu dengan adanya putusan
pengadilan yang dikeluarkan
oleh pengadilan dengan bentuk
penetapan pengadilan atau
dikenal dengan putusan
deklarator, yaitu pernyataan dari Majelis hakim bahwa anak angkat tersebut
adalah sah sebagai anak angkat dari orang tua angkat yang mengajukan permohonan
pengangkatan anak. Putusan
pengadilan juga mencakup
mengenai status hukum dari
anak angkat dalam
keluarga. Konsep pengangakatan
anak dalam hukum Islam
tidak mengenal pengangkatan
anak dalam arti menjadi
anak kandung secara
mutlak, sedang yang
ada hanya diperbolehkan atau
susruhan untuk memelihara
dengan tujuan memperlakukan anak
dalam segi kecintaan
pemberian nafkah, pendidikan atau
pelayanan dalam segala
kebutuhan yang bukan memperlakukan
sebagai anak kandung
(nasab). Dalam konsep Islam,
pengangkatan seorang anak
tidak boleh memutus nasab
antara si anak
dengan orang tua
kandungnya berdasarkan Alquran Surat Al-Ahzab ayat 4,5,37, dan 40. Hal ini
kelak berkaitan dengan akibat hukum yang ditimbulkan yaitu mengenai perkawinan
dan system waris. Dalam perkawinan yang menjadi prioritas wali nasab bagi anak
perempuan adalah ayah kandungnya sendiri. Dalam waris, anak angkat tidak
termasuk ahli waris begitu
juga sebaliknya, yang
besarnya adalah 1/3 (sepertiga
) bagian dari harta peninggalan.
Penulis: Sainul
Kode Jurnal: jphukumdd150889